Latest Products
Tampilkan postingan dengan label hari raya islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hari raya islam. Tampilkan semua postingan
Tempat Menyembelih Hewan Qurban

Tempat Menyembelih Hewan Qurban


Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin


Yang masyhur dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya adalah mereka menyembelih hewan qurban di tempat domisili mereka. Inilah sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal tempat penyembelihan. Bahkan beliau punya kebiasaan menyembelih hewan qurban di tanah lapang tempat shalat Ied. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih (sapi/kambing, pen.) dan me-nahr unta di tanah lapang.” (HR Al-Bukhari no. 982 dan 5552)
Begitu pula tatkala beliau sedang melaksanakan ibadah haji, beliau menyembelih hewan al-hadyu di tempat beliau berada, yaitu Makkah dan Mina. Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
نَحَرْتُ هَهُنَا وَمِنَى كُلُّهَا مَنْحَرٌ فَانْحَرُوا فِي رِحَالِكُمْ
“Aku menyembelih di sini, dan Mina semuanya adalah tempat penyembelihan. Hendaklah kalian menyembelih di rumah-rumah kalian.” (HR. Muslim, no. 1218 dan 149)
Tidak dinukil dari beliau dan para sahabatnya satu haditspun yang shahih bahwa mereka mengirimkan hewan al-hadyu ke kota Madinah atau tempat lainnya untuk disembelih di sana. Begitu pula beliau tidak mengirimkan hewan qurban saat di Madinah ke kota Makkah atau yang lain untuk disembelih di sana.
Adapun yang sering terjadi di masa kini, yaitu adanya sebagian kaum muslimin yang mentransfer sejumlah uang ke sebuah wilayah untuk dibelikan hewan qurban dan disembelih di sana, merupakan tindakan yang menyelisihi Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun menyembelih qurban di tempat domisili, kemudian membagikan dagingnya ke luar wilayah, maka hal tersebut diperbolehkan bila wilayah dia tidak ada lagi yang menerima atau jumlah daging sangat melimpah.
Inilah fatwa ulama masa kini, di antaranya adalah Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam banyak karyanya, seperti Syarh Bulughul Maram (6/73), Liqa`at Babil Maftuh (1/128, 2/58-59, 85-87). Juga Asy-Syaikh Ahmad An-Najmi dalam Fathur Rabbil Wadud (1/372-373), Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan sebagaimana dalam Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan (3/113-116). Lihat Fatawa Ramadhan (hal. 919-922) oleh Asyraf bin Maqshud.
Penulis juga pernah bertanya langsung via telepon kepada Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah wa syafah, terkhusus masalah ini. Dan beliau menjawab sebagaimana yang telah diuraikan di atas dan menyebutkan fatwa Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu.
Di antara perkara yang akan luput bila qurban disembelih di tempat lain adalah:
1. Ibadah qurban sebagai upaya taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan syi’ar Islam tidak terasa di keluarga pelaku atau masyarakatnya. Padahal inilah sisi terpenting dalam ibadah qurban.
2. Syariat menyembelih dengan tangan sendiri seperti yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau diwakilkan serta dia menyaksikannya, akan terluput.
3. Syariat untuk memakan sebagiannya dan menyimpan sebagiannya juga akan luput.
Wallahu a’lam bish-shawab.

(Sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=576)

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin


Yang masyhur dari perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya adalah mereka menyembelih hewan qurban di tempat domisili mereka. Inilah sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal tempat penyembelihan. Bahkan beliau punya kebiasaan menyembelih hewan qurban di tanah lapang tempat shalat Ied. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu 'anhuma:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ بِالْمُصَلَّى
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih (sapi/kambing, pen.) dan me-nahr unta di tanah lapang.” (HR Al-Bukhari no. 982 dan 5552)
Begitu pula tatkala beliau sedang melaksanakan ibadah haji, beliau menyembelih hewan al-hadyu di tempat beliau berada, yaitu Makkah dan Mina. Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
نَحَرْتُ هَهُنَا وَمِنَى كُلُّهَا مَنْحَرٌ فَانْحَرُوا فِي رِحَالِكُمْ
“Aku menyembelih di sini, dan Mina semuanya adalah tempat penyembelihan. Hendaklah kalian menyembelih di rumah-rumah kalian.” (HR. Muslim, no. 1218 dan 149)
Tidak dinukil dari beliau dan para sahabatnya satu haditspun yang shahih bahwa mereka mengirimkan hewan al-hadyu ke kota Madinah atau tempat lainnya untuk disembelih di sana. Begitu pula beliau tidak mengirimkan hewan qurban saat di Madinah ke kota Makkah atau yang lain untuk disembelih di sana.
Adapun yang sering terjadi di masa kini, yaitu adanya sebagian kaum muslimin yang mentransfer sejumlah uang ke sebuah wilayah untuk dibelikan hewan qurban dan disembelih di sana, merupakan tindakan yang menyelisihi Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun menyembelih qurban di tempat domisili, kemudian membagikan dagingnya ke luar wilayah, maka hal tersebut diperbolehkan bila wilayah dia tidak ada lagi yang menerima atau jumlah daging sangat melimpah.
Inilah fatwa ulama masa kini, di antaranya adalah Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam banyak karyanya, seperti Syarh Bulughul Maram (6/73), Liqa`at Babil Maftuh (1/128, 2/58-59, 85-87). Juga Asy-Syaikh Ahmad An-Najmi dalam Fathur Rabbil Wadud (1/372-373), Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan sebagaimana dalam Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan (3/113-116). Lihat Fatawa Ramadhan (hal. 919-922) oleh Asyraf bin Maqshud.
Penulis juga pernah bertanya langsung via telepon kepada Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah wa syafah, terkhusus masalah ini. Dan beliau menjawab sebagaimana yang telah diuraikan di atas dan menyebutkan fatwa Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu.
Di antara perkara yang akan luput bila qurban disembelih di tempat lain adalah:
1. Ibadah qurban sebagai upaya taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan syi’ar Islam tidak terasa di keluarga pelaku atau masyarakatnya. Padahal inilah sisi terpenting dalam ibadah qurban.
2. Syariat menyembelih dengan tangan sendiri seperti yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau diwakilkan serta dia menyaksikannya, akan terluput.
3. Syariat untuk memakan sebagiannya dan menyimpan sebagiannya juga akan luput.
Wallahu a’lam bish-shawab.

(Sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=576)
Tempat Menyembelih Hewan Qurban
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsuQRbWCYDNgAxSDljxsAsQkFDgmcZlHlmwvbv5NhoycyrpmXs_MmTW0SUz2Vego8_F0sY7dZ1TBjfraXN6HaLq6MCUFZYgxBH1WkE6RrZMf4XUtUejBm4va20EugyRfmb25EqjEcamGd3/s72-c/ML0029.JPG
View detail
Tatacara Menyembelih Hewan Qurban

Tatacara Menyembelih Hewan Qurban

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin


Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum dan adab seputar penyembelihan hewan, baik itu qurban ataupun yang lain.
I. Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:
a. Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan. Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121)
Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk:
وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ
“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”
b. Yang menyembelih adalah orang yang berakal. Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.
c. Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَطَعَامُ الَّذِيْنَ أُوْتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (Al-Ma`idah: 5)
Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.
Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam.
Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.
d. Terpancarnya darah
Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:
1. Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih. Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)
Juga perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika hendak menyembelih hewan qurban:
يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيْهَا بِحَجَرٍ
“Wahai ‘Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no. 1967)
2. Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.

Faedah
Pada bagian leher hewan ada 4 hal:
1-2. Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan
3. Al-Hulqum yaitu tempat pernafasan.
4. Al-Mari`, yaitu tempat makanan dan minuman.
Rincian hukumnya terkait dengan penyembelihan adalah:
- Bila terputus semua maka itu lebih afdhal.
- Bila terputus al-wadjan dan al-hulqum maka sah.
- Bila terputus al-wadjan dan al-mari` maka sah.
- Bila terputus al-wadjan saja maka sah.
- Bila terputus al-hulqum dan al-mari`, terjadi perbedaan pendapat. Yang rajih adalah tidak sah.
- Bila terputus al-hulqum saja maka tidak sah.
- Bila terputus al-mari` saja maka tidak sah.
- Bila terputus salah satu dari al-wadjan saja, maka tidak sah. (Syarh Bulugh, 6/52-53)

II. Merebahkan hewan tersebut dan meletakkan kaki pada rusuk lehernya, agar hewan tersebut tidak meronta hebat dan juga lebih menenangkannya, serta mempermudah penyembelihan.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, tentang tata cara penyembelihan yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا
“Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:
فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ
“Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian menyembelihnya.”

III. Disunnahkan bertakbir ketika hendak menyembelih qurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu di atas, dan diucapkan setelah basmalah.

IV. Bila dia mengucapkan:
بِسْمِكَ اللَّهُمَّ أَذْبَحُ
“Dengan nama-Mu ya Allah, aku menyembelih”, maka sah, karena sama dengan basmalah.

V. Bila dia menyebut nama-nama Allah Subhanahu wa Ta’ala selain Allah, maka hukumnya dirinci.
a. Bila nama tersebut khusus bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak boleh untuk makhluk, seperti Ar-Rahman, Al-Hayyul Qayyum, Al-Khaliq, Ar-Razzaq, maka sah.
b. Bila nama tersebut juga bisa dipakai oleh makhluk, seperti Al-‘Aziz, Ar-Rahim, Ar-Ra`uf, maka tidak sah.

VI. Tidak disyariatkan bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sebab tidak ada perintah dan contohnya dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/408)

VII. Berwudhu sebelum menyembelih qurban adalah kebid’ahan, sebab tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan salaf.
Namun bila hal tersebut terjadi, maka sembelihannya sah dan halal dimakan, selama terpenuhi ketentuan-ketentuan di atas.

VIII. Diperbolehkan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar sembelihannya diterima oleh-Nya. Sebagaimana tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berdoa:
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim no. 1967, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)

IX. Tidak diperbolehkan melafadzkan niat, sebab tempatnya di dalam hati menurut kesepakatan ulama. Namun dia boleh mengucapkan:
اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلاَنِ
“Ya Allah, sembelihan ini dari Fulan.”
Dan ucapan tersebut tidak termasuk melafadzkan niat.

X. Yang afdhal adalah men-dzabh (menyembelih) sapi dan kambing. Adapun unta maka yang afdhal adalah dengan nahr, yaitu disembelih dalam keadaan berdiri dan terikat tangan unta yang sebelah kiri, lalu ditusuk di bagian wahdah antara pangkal leher dan dada.
Diriwayatkan dari Ziyad bin Jubair, dia berkata: Saya pernah melihat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mendatangi seseorang yang menambatkan untanya untuk disembelih dalam keadaan menderum. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata:
ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً، سُنَّةُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Bangkitkan untamu dalam keadaan berdiri dan terikat, (ini) adalah Sunnah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al-Bukhari no. 1713 dan Muslim no. 1320/358)
Bila terjadi sebaliknya, yakni me-nahr kambing dan sapi serta men-dzabh unta, maka sah dan halal dimakan menurut pendapat jumhur. Sebab tidak keluar dari tempat penyembelihannya.

XI. Tidak disyaratkan menghadapkan hewan ke kiblat, sebab haditsnya mengandung kelemahan.
Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu ‘Ayyasy Al-Mu’afiri, dia majhul. Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2795) dan Ibnu Majah (no. 3121).

XII. Termasuk kebid’ahan adalah melumuri jidat dengan darah hewan qurban setelah selesai penyembelihan, karena tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para salaf. (Fatwa Al-Lajnah, 11/432-433, no. fatwa 6667)

Hukum-hukum Seputar Qurban
Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum secara umum yang terkait dengan hewan qurban, untuk melengkapi pembahasan sebelumnya:
1) Menurut pendapat yang rajih, hewan qurban dinyatakan resmi (ta’yin) sebagai أُضْحِيَّةٌ dengan dua hal:
a. dengan ucapan: هَذِهِ أُضْحِيَّةٌ (Hewan ini adalah hewan qurban)
b. dengan tindakan, dan ini dengan dua cara:
1. Taqlid yaitu diikatnya sandal/sepatu hewan, potongan-potongan qirbah (tempat air yang menggantung), pakaian lusuh dan yang semisalnya pada leher hewan. Ini berlaku untuk unta, sapi dan kambing.
2. Isy’ar yaitu disobeknya punuk unta/sapi sehingga darahnya mengalir pada rambutnya. Ini hanya berlaku untuk unta dan sapi saja.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:
فَتَلْتُ قَلاَئِدَ بُدْنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَا
“Aku memintal ikatan-ikatan unta-unta Rasulullah dengan kedua tanganku. Lalu beliau isy’ar dan men-taqlid-nya.” (HR. Al-Bukhari no. 1699 dan Muslim no. 1321/362)
Kedua tindakan ini khusus pada hewan hadyu, sedangkan qurban cukup dengan ucapan. Adapun semata-mata membelinya atau hanya meniatkan tanpa adanya lafadz, maka belum dinyatakan (ta’yin) sebagai hewan qurban. Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum bila hewan tersebut telah di-ta’yin sebagai hewan qurban:
2) Diperbolehkan menunggangi hewan tersebut bila diperlukan atau tanpa keperluan, selama tidak memudaratkannya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang menuntun unta (qurban/hadyu) maka beliau bersabda:
ارْكَبْهَا
“Tunggangi unta itu.” (HR. Al-Bukhari no. 1689 dan Muslim no. 1322/3717)
Juga datang dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu (Al-Bukhari no. 1690 dan Muslim no. 1323) dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma (HR. Muslim no. 1324). Lafadz hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut:
ارْكَبْهَا بِالْمَعْرُوْفِ إِذَا أُلْجِئْتَ إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا
“Naikilah unta itu dengan cara yang baik bila engkau membutuhkannya hingga engkau mendapatkan tunggangan (lain).”
3) Diperbolehkan mengambil kemanfaatan dari hewan tersebut sebelum/setelah disembelih selain menungganginya, seperti:
a. mencukur bulu hewan tersebut, bila hal tersebut lebih bermanfaat bagi sang hewan. Misal: bulunya terlalu tebal atau di badannya ada luka.
b. Meminum susunya, dengan ketentuan tidak memudaratkan hewan tersebut dan susu itu kelebihan dari kebutuhan anak sang hewan.
c. Memanfaatkan segala sesuatu yang ada di badan sang hewan, seperti tali kekang dan pelana.
d. Memanfaatkan kulitnya untuk alas duduk atau alas shalat setelah disamak.
Dan berbagai sisi kemanfaatan yang lainnya. Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (Al-Hajj: 36)
4) Tidak diperbolehkan menjual hewan tersebut atau menghibahkannya kecuali bila ingin menggantinya dengan hewan yang lebih baik. Begitu pula tidak boleh menyedekahkannya kecuali setelah disembelih pada waktunya, lalu menyedekahkan dagingnya.
5) Tidak diperbolehkan menjual kulit hewan tersebut atau apapun yang ada padanya, namun untuk dishadaqahkan atau dimanfaatkan.
6) Tidak diperbolehkan memberikan upah dari hewan tersebut apapun bentuknya kepada tukang sembelih. Namun bila diberi dalam bentuk uang atau sebagian dari hewan tersebut sebagai shadaqah atau hadiah bukan sebagai upah, maka diperbolehkan.
Dalil dari beberapa perkara di atas adalah hadits Ali bin Abi Tahlib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
أَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُوْمَهَا وَجُلُوْدَهَا وَجِلاَلَهَا عَلَى الْمَسَاكِيْنِ وَلاَ أُعْطِي فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا
“Nabi memerintahkan aku untuk menangani (penyembelihan) unta-untanya, membagikan dagingnya, kulit, dan perangkatnya kepada orang-orang miskin dan tidak memberikan sesuatu pun darinya sebagai (upah) penyembelihannya.” (HR. Al-Bukhari no. 1717 dan 1317)
7) Bila terjadi cacat pada hewan tersebut setelah di-ta’yin (diresmikan sebagai hewan qurban) maka dirinci:
- Bila cacatnya membuat hewan tersebut tidak sah, maka disembelih sebagai shadaqah bukan sebagai qurban yang syar’i.
- Bila cacatnya ringan maka tidak ada masalah.
- Bila cacatnya terjadi akibat (perbuatan) sang pemilik maka dia harus mengganti yang semisal atau yang lebih baik
- Bila cacatnya bukan karena kesalahan sang pemilik, maka tidak ada kewajiban mengganti, sebab hukum asal berqurban adalah sunnah.
8) Bila hewan tersebut hilang atau lari dan tidak ditemukan, atau dicuri, maka tidak ada kewajiban apa-apa atas sang pemilik. Kecuali bila hal itu terjadi karena kesalahannya maka dia harus menggantinya.
9) Bila hewan yang lari atau yang hilang tersebut ditemukan, padahal sang pemilik sudah membeli gantinya dan menyembelihnya, maka cukup bagi dia hewan ganti tersebut sebagi qurban. Sedangkan hewan yang ketemu tersebut tidak boleh dijual namun disembelih, sebab hewan tersebut telah di-ta’yin.
10) Bila hewan tersebut mengandung janin, maka cukup bagi dia menyembelih ibunya untuk menghalalkannya dan janinnya. Namun bila hewan tersebut telah melahirkan sebelum disembelih, maka dia sembelih ibu dan janinnya sebagai qurban. Dalilnya adalah hadits:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Sembelihan janin (cukup) dengan sembelihan ibunya.”
Hadits ini datang dari banyak sahabat, lihat perinciannya dalam Irwa`ul Ghalil (8/172, no. 2539) dan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu menshahihkannya.
11) Adapun bila hewan tersebut belum di-ta’yin maka diperbolehkan baginya untuk menjualnya, menghibahkannya, menyedekahkannya, atau menyembelihnya untuk diambil daging dan lainnya, layaknya hewan biasa.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Hukum-hukum dan Adab-adab Yang Terkait dengan Orang yang Berqurban
1. Syariat berqurban adalah umum, mencakup lelaki, wanita, yang telah berkeluarga, lajang dari kalangan kaum muslimin, karena dalil-dalil yang ada adalah umum.
2. Diperbolehkan berqurban dari harta anak yatim bila secara kebiasaan mereka menghendakinya. Artinya, bila tidak disembelihkan qurban, mereka akan bersedih tidak bisa makan daging qurban sebagaimana anak-anak sebayanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/427)
3. Diperbolehkan bagi seseorang berhutang untuk berqurban bila dia mampu untuk membayarnya. Sebab berqurban adalah sunnah dan upaya menghidupkan syi’ar Islam. (Syarh Bulugh, 6/84, bagian catatan kaki)
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga mempunyai fatwa tentang diperbolehkannya menyembelih qurban walaupun belum dibayar harganya. (Fatawa Al-Lajnah, 11/411 no. fatwa 11698)
4. Dipersyaratkan hewan tersebut adalah miliknya dengan cara membeli atau yang lainnya. Adapun bila hewan tersebut hasil curian atau ghashab lalu dia sembelih sebagai qurbannya, maka tidak sah.
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إلاَّ طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Dzat yang baik tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Begitu pula bila dia menyembelih hewan orang lain untuk dirinya, seperti hewan gadaian, maka tidak sah.
5. Bila dia mati setelah men-ta’yin hewan qurbannya, maka hewan tersebut tidak boleh dijual untuk menutupi hutangnya. Namun hewan tersebut tetap disembelih oleh ahli warisnya.
6. Disunnahkan baginya untuk menyembelih qurban dengan tangannya sendiri dan diperbolehkan bagi dia untuk mewakilkannya. Keduanya pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana hadits:
ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
“Rasulullah menyembelih kedua (kambing tersebut) dengan tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang telah lewat, di mana beliau diperintah oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menangani unta-untanya.
7. Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam lafadz lain:
وَلاَ بَشَرَتِهِ
“Tidak pula kulitnya.”
Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.
Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.
- Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.
- Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.
- Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.
- Larangan di atas dikecualikan bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
8. Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَكُلُوا مِنْهَا
“Maka makanlah sebagian darinya.” (Al-Hajj: 28)
Juga tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memakan sebagian dari hewan qurbannya.
9. Diperbolehkan menyimpan daging qurban tersebut walau lebih dari tiga hari. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِي فَوْقَ ثَلاَثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu)
10. Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ
“Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj: 28)
Juga firman-Nya:
وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36)
Yang dimaksud dengan الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ adalah orang faqir yang menjaga kehormatan dirinya tidak mengemis padahal dia sangat butuh. Demikian penjelasan Ikrimah dan Mujahid.
Adapun yang dimaksud dengan الْقَانِعَ adalah orang yang meminta-minta daging qurban. Sedangkan الْمُعْتَرَّ adalah orang yang tidak meminta-minta daging, namun dia mengharapkannya. Demikian penjelasan Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullahu.
11. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.
12. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati. Sebab qurban adalah seperti shadaqah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun shadaqah wajib seperti zakat, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir.
Dan yang dimaksud dengan kafir disini adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah Ad-Da`imah mengeluarkan fatwa tentang hal ini (11/424-425, no. 1997).
13. Diperbolehkan membagikan daging qurban dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan tersebut.
Demikian beberapa hukum dan adab terkait dengan qurban yang dapat dipaparkan pada lembar majalah ini, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.

(Sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=577)
Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin


Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum dan adab seputar penyembelihan hewan, baik itu qurban ataupun yang lain.
I. Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:
a. Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan. Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121)
Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk:
وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ
“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”
b. Yang menyembelih adalah orang yang berakal. Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.
c. Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَطَعَامُ الَّذِيْنَ أُوْتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (Al-Ma`idah: 5)
Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.
Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam.
Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.
d. Terpancarnya darah
Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:
1. Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih. Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)
Juga perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika hendak menyembelih hewan qurban:
يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيْهَا بِحَجَرٍ
“Wahai ‘Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no. 1967)
2. Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.

Faedah
Pada bagian leher hewan ada 4 hal:
1-2. Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan
3. Al-Hulqum yaitu tempat pernafasan.
4. Al-Mari`, yaitu tempat makanan dan minuman.
Rincian hukumnya terkait dengan penyembelihan adalah:
- Bila terputus semua maka itu lebih afdhal.
- Bila terputus al-wadjan dan al-hulqum maka sah.
- Bila terputus al-wadjan dan al-mari` maka sah.
- Bila terputus al-wadjan saja maka sah.
- Bila terputus al-hulqum dan al-mari`, terjadi perbedaan pendapat. Yang rajih adalah tidak sah.
- Bila terputus al-hulqum saja maka tidak sah.
- Bila terputus al-mari` saja maka tidak sah.
- Bila terputus salah satu dari al-wadjan saja, maka tidak sah. (Syarh Bulugh, 6/52-53)

II. Merebahkan hewan tersebut dan meletakkan kaki pada rusuk lehernya, agar hewan tersebut tidak meronta hebat dan juga lebih menenangkannya, serta mempermudah penyembelihan.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, tentang tata cara penyembelihan yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا
“Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:
فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ
“Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian menyembelihnya.”

III. Disunnahkan bertakbir ketika hendak menyembelih qurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu di atas, dan diucapkan setelah basmalah.

IV. Bila dia mengucapkan:
بِسْمِكَ اللَّهُمَّ أَذْبَحُ
“Dengan nama-Mu ya Allah, aku menyembelih”, maka sah, karena sama dengan basmalah.

V. Bila dia menyebut nama-nama Allah Subhanahu wa Ta’ala selain Allah, maka hukumnya dirinci.
a. Bila nama tersebut khusus bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak boleh untuk makhluk, seperti Ar-Rahman, Al-Hayyul Qayyum, Al-Khaliq, Ar-Razzaq, maka sah.
b. Bila nama tersebut juga bisa dipakai oleh makhluk, seperti Al-‘Aziz, Ar-Rahim, Ar-Ra`uf, maka tidak sah.

VI. Tidak disyariatkan bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sebab tidak ada perintah dan contohnya dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/408)

VII. Berwudhu sebelum menyembelih qurban adalah kebid’ahan, sebab tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan salaf.
Namun bila hal tersebut terjadi, maka sembelihannya sah dan halal dimakan, selama terpenuhi ketentuan-ketentuan di atas.

VIII. Diperbolehkan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar sembelihannya diterima oleh-Nya. Sebagaimana tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berdoa:
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim no. 1967, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)

IX. Tidak diperbolehkan melafadzkan niat, sebab tempatnya di dalam hati menurut kesepakatan ulama. Namun dia boleh mengucapkan:
اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلاَنِ
“Ya Allah, sembelihan ini dari Fulan.”
Dan ucapan tersebut tidak termasuk melafadzkan niat.

X. Yang afdhal adalah men-dzabh (menyembelih) sapi dan kambing. Adapun unta maka yang afdhal adalah dengan nahr, yaitu disembelih dalam keadaan berdiri dan terikat tangan unta yang sebelah kiri, lalu ditusuk di bagian wahdah antara pangkal leher dan dada.
Diriwayatkan dari Ziyad bin Jubair, dia berkata: Saya pernah melihat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mendatangi seseorang yang menambatkan untanya untuk disembelih dalam keadaan menderum. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata:
ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً، سُنَّةُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Bangkitkan untamu dalam keadaan berdiri dan terikat, (ini) adalah Sunnah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al-Bukhari no. 1713 dan Muslim no. 1320/358)
Bila terjadi sebaliknya, yakni me-nahr kambing dan sapi serta men-dzabh unta, maka sah dan halal dimakan menurut pendapat jumhur. Sebab tidak keluar dari tempat penyembelihannya.

XI. Tidak disyaratkan menghadapkan hewan ke kiblat, sebab haditsnya mengandung kelemahan.
Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu ‘Ayyasy Al-Mu’afiri, dia majhul. Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2795) dan Ibnu Majah (no. 3121).

XII. Termasuk kebid’ahan adalah melumuri jidat dengan darah hewan qurban setelah selesai penyembelihan, karena tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para salaf. (Fatwa Al-Lajnah, 11/432-433, no. fatwa 6667)

Hukum-hukum Seputar Qurban
Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum secara umum yang terkait dengan hewan qurban, untuk melengkapi pembahasan sebelumnya:
1) Menurut pendapat yang rajih, hewan qurban dinyatakan resmi (ta’yin) sebagai أُضْحِيَّةٌ dengan dua hal:
a. dengan ucapan: هَذِهِ أُضْحِيَّةٌ (Hewan ini adalah hewan qurban)
b. dengan tindakan, dan ini dengan dua cara:
1. Taqlid yaitu diikatnya sandal/sepatu hewan, potongan-potongan qirbah (tempat air yang menggantung), pakaian lusuh dan yang semisalnya pada leher hewan. Ini berlaku untuk unta, sapi dan kambing.
2. Isy’ar yaitu disobeknya punuk unta/sapi sehingga darahnya mengalir pada rambutnya. Ini hanya berlaku untuk unta dan sapi saja.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:
فَتَلْتُ قَلاَئِدَ بُدْنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَا
“Aku memintal ikatan-ikatan unta-unta Rasulullah dengan kedua tanganku. Lalu beliau isy’ar dan men-taqlid-nya.” (HR. Al-Bukhari no. 1699 dan Muslim no. 1321/362)
Kedua tindakan ini khusus pada hewan hadyu, sedangkan qurban cukup dengan ucapan. Adapun semata-mata membelinya atau hanya meniatkan tanpa adanya lafadz, maka belum dinyatakan (ta’yin) sebagai hewan qurban. Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum bila hewan tersebut telah di-ta’yin sebagai hewan qurban:
2) Diperbolehkan menunggangi hewan tersebut bila diperlukan atau tanpa keperluan, selama tidak memudaratkannya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang menuntun unta (qurban/hadyu) maka beliau bersabda:
ارْكَبْهَا
“Tunggangi unta itu.” (HR. Al-Bukhari no. 1689 dan Muslim no. 1322/3717)
Juga datang dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu (Al-Bukhari no. 1690 dan Muslim no. 1323) dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma (HR. Muslim no. 1324). Lafadz hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut:
ارْكَبْهَا بِالْمَعْرُوْفِ إِذَا أُلْجِئْتَ إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا
“Naikilah unta itu dengan cara yang baik bila engkau membutuhkannya hingga engkau mendapatkan tunggangan (lain).”
3) Diperbolehkan mengambil kemanfaatan dari hewan tersebut sebelum/setelah disembelih selain menungganginya, seperti:
a. mencukur bulu hewan tersebut, bila hal tersebut lebih bermanfaat bagi sang hewan. Misal: bulunya terlalu tebal atau di badannya ada luka.
b. Meminum susunya, dengan ketentuan tidak memudaratkan hewan tersebut dan susu itu kelebihan dari kebutuhan anak sang hewan.
c. Memanfaatkan segala sesuatu yang ada di badan sang hewan, seperti tali kekang dan pelana.
d. Memanfaatkan kulitnya untuk alas duduk atau alas shalat setelah disamak.
Dan berbagai sisi kemanfaatan yang lainnya. Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (Al-Hajj: 36)
4) Tidak diperbolehkan menjual hewan tersebut atau menghibahkannya kecuali bila ingin menggantinya dengan hewan yang lebih baik. Begitu pula tidak boleh menyedekahkannya kecuali setelah disembelih pada waktunya, lalu menyedekahkan dagingnya.
5) Tidak diperbolehkan menjual kulit hewan tersebut atau apapun yang ada padanya, namun untuk dishadaqahkan atau dimanfaatkan.
6) Tidak diperbolehkan memberikan upah dari hewan tersebut apapun bentuknya kepada tukang sembelih. Namun bila diberi dalam bentuk uang atau sebagian dari hewan tersebut sebagai shadaqah atau hadiah bukan sebagai upah, maka diperbolehkan.
Dalil dari beberapa perkara di atas adalah hadits Ali bin Abi Tahlib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
أَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُوْمَهَا وَجُلُوْدَهَا وَجِلاَلَهَا عَلَى الْمَسَاكِيْنِ وَلاَ أُعْطِي فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا
“Nabi memerintahkan aku untuk menangani (penyembelihan) unta-untanya, membagikan dagingnya, kulit, dan perangkatnya kepada orang-orang miskin dan tidak memberikan sesuatu pun darinya sebagai (upah) penyembelihannya.” (HR. Al-Bukhari no. 1717 dan 1317)
7) Bila terjadi cacat pada hewan tersebut setelah di-ta’yin (diresmikan sebagai hewan qurban) maka dirinci:
- Bila cacatnya membuat hewan tersebut tidak sah, maka disembelih sebagai shadaqah bukan sebagai qurban yang syar’i.
- Bila cacatnya ringan maka tidak ada masalah.
- Bila cacatnya terjadi akibat (perbuatan) sang pemilik maka dia harus mengganti yang semisal atau yang lebih baik
- Bila cacatnya bukan karena kesalahan sang pemilik, maka tidak ada kewajiban mengganti, sebab hukum asal berqurban adalah sunnah.
8) Bila hewan tersebut hilang atau lari dan tidak ditemukan, atau dicuri, maka tidak ada kewajiban apa-apa atas sang pemilik. Kecuali bila hal itu terjadi karena kesalahannya maka dia harus menggantinya.
9) Bila hewan yang lari atau yang hilang tersebut ditemukan, padahal sang pemilik sudah membeli gantinya dan menyembelihnya, maka cukup bagi dia hewan ganti tersebut sebagi qurban. Sedangkan hewan yang ketemu tersebut tidak boleh dijual namun disembelih, sebab hewan tersebut telah di-ta’yin.
10) Bila hewan tersebut mengandung janin, maka cukup bagi dia menyembelih ibunya untuk menghalalkannya dan janinnya. Namun bila hewan tersebut telah melahirkan sebelum disembelih, maka dia sembelih ibu dan janinnya sebagai qurban. Dalilnya adalah hadits:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Sembelihan janin (cukup) dengan sembelihan ibunya.”
Hadits ini datang dari banyak sahabat, lihat perinciannya dalam Irwa`ul Ghalil (8/172, no. 2539) dan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu menshahihkannya.
11) Adapun bila hewan tersebut belum di-ta’yin maka diperbolehkan baginya untuk menjualnya, menghibahkannya, menyedekahkannya, atau menyembelihnya untuk diambil daging dan lainnya, layaknya hewan biasa.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Hukum-hukum dan Adab-adab Yang Terkait dengan Orang yang Berqurban
1. Syariat berqurban adalah umum, mencakup lelaki, wanita, yang telah berkeluarga, lajang dari kalangan kaum muslimin, karena dalil-dalil yang ada adalah umum.
2. Diperbolehkan berqurban dari harta anak yatim bila secara kebiasaan mereka menghendakinya. Artinya, bila tidak disembelihkan qurban, mereka akan bersedih tidak bisa makan daging qurban sebagaimana anak-anak sebayanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/427)
3. Diperbolehkan bagi seseorang berhutang untuk berqurban bila dia mampu untuk membayarnya. Sebab berqurban adalah sunnah dan upaya menghidupkan syi’ar Islam. (Syarh Bulugh, 6/84, bagian catatan kaki)
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga mempunyai fatwa tentang diperbolehkannya menyembelih qurban walaupun belum dibayar harganya. (Fatawa Al-Lajnah, 11/411 no. fatwa 11698)
4. Dipersyaratkan hewan tersebut adalah miliknya dengan cara membeli atau yang lainnya. Adapun bila hewan tersebut hasil curian atau ghashab lalu dia sembelih sebagai qurbannya, maka tidak sah.
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إلاَّ طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Dzat yang baik tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Begitu pula bila dia menyembelih hewan orang lain untuk dirinya, seperti hewan gadaian, maka tidak sah.
5. Bila dia mati setelah men-ta’yin hewan qurbannya, maka hewan tersebut tidak boleh dijual untuk menutupi hutangnya. Namun hewan tersebut tetap disembelih oleh ahli warisnya.
6. Disunnahkan baginya untuk menyembelih qurban dengan tangannya sendiri dan diperbolehkan bagi dia untuk mewakilkannya. Keduanya pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana hadits:
ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
“Rasulullah menyembelih kedua (kambing tersebut) dengan tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang telah lewat, di mana beliau diperintah oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menangani unta-untanya.
7. Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam lafadz lain:
وَلاَ بَشَرَتِهِ
“Tidak pula kulitnya.”
Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.
Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.
- Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.
- Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.
- Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.
- Larangan di atas dikecualikan bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
8. Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَكُلُوا مِنْهَا
“Maka makanlah sebagian darinya.” (Al-Hajj: 28)
Juga tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memakan sebagian dari hewan qurbannya.
9. Diperbolehkan menyimpan daging qurban tersebut walau lebih dari tiga hari. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِي فَوْقَ ثَلاَثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu)
10. Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ
“Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj: 28)
Juga firman-Nya:
وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36)
Yang dimaksud dengan الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ adalah orang faqir yang menjaga kehormatan dirinya tidak mengemis padahal dia sangat butuh. Demikian penjelasan Ikrimah dan Mujahid.
Adapun yang dimaksud dengan الْقَانِعَ adalah orang yang meminta-minta daging qurban. Sedangkan الْمُعْتَرَّ adalah orang yang tidak meminta-minta daging, namun dia mengharapkannya. Demikian penjelasan Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullahu.
11. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.
12. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati. Sebab qurban adalah seperti shadaqah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun shadaqah wajib seperti zakat, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir.
Dan yang dimaksud dengan kafir disini adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah Ad-Da`imah mengeluarkan fatwa tentang hal ini (11/424-425, no. 1997).
13. Diperbolehkan membagikan daging qurban dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan tersebut.
Demikian beberapa hukum dan adab terkait dengan qurban yang dapat dipaparkan pada lembar majalah ini, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.

(Sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=577)
Tatacara Menyembelih Hewan Qurban
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfsNWg9sHUmisveEDOZX2XG4nf-X7qVJWRdOy5TXLlL3JZsK1Fs3qjRhtQb-uDlffnv-2wudi5PfzHqAH2sb_qtNcbgdIsaZsCGsGGO7k_ZpRn-Va7AAGE7cFpYhGTNUz_BQRkXsjGdT4z/s72-c/ML0053.JPG
View detail
Berqurban Sebagai Tanda Pengorbanan

Berqurban Sebagai Tanda Pengorbanan


Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi


رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِيْنَ. فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلاَمٍ حَلِيْمٍ. فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصَّابِرِيْنَ. فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِيْنِ. وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيْمُ. قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِيْنَ. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلاَءُ الْمُبِيْنُ. وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ. وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي اْلآخِرِيْنَ. سَلاَمٌ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ
“Ya Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih. Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang halim (cerdik dan bijaksana). Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: ‘Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!’ Ia menjawab: ‘Hai bapakku, lakukanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.’ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu,’ Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian, (yaitu) ‘Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim’.” (Ash-Shaffat: 100-109)



Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat
غُلاَمٍ حَلِيْمٍ
Seorang anak yang cerdik dan bijaksana. Yang dimaksud adalah di saat dia dewasa, dia memiliki sifat ini.
Para ulama berbeda pendapat tentang siapa dari anak Ibrahim ‘alaihissalam yang dimaksud dalam ayat tersebut. Sebagian mengatakan yang dimaksud adalah Ishaq. Pendapat ini diriwayatkan dari sebagian salaf seperti Ikrimah dan Qatadah. Ada juga yang menukil dari beberapa shahabat, di antaranya ‘Abbas bin Abdil Muththalib, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud, Umar bin Al-Khaththab, Jabir, dan yang lainnya radhiyallahu 'anhum.
Sebagian lagi mengatakan yang dimaksud adalah Isma’il ‘alaihissalam, dan ini pendapat yang dinukilkan dari Abu Hurairah dan Abu Thufail Amir bin Watsilah. Juga diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum. Dan ini pendapat Sa’id bin Musayyab, Asy-Sya’bi, Yusuf bin Mihran, dan yang lainnya. Dan pendapat ini dikuatkan oleh para ahli tahqiq seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu Katsir, Abdurrahman As-Sa’di, Asy-Syinqithi, dan yang lainnya rahimahumullah. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, Taisir Al-Karim Arrahman, Adhwa`ul Bayan, dan Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam, 4/331-336)
Pendapat yang terkuat adalah yang kedua. Kuatnya pendapat ini ditinjau dari beberapa sisi:
Pertama: bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan berita gembira kepada Ibrahim ‘alaihissalam tentang anak yang akan disembelih. Kemudian setelah menyebut kisahnya secara sempurna, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan setelahnya berita gembira tentang lahirnya Ishaq ‘alaihissalam:
وَبَشَّرْنَاهُ بِإِسْحَاقَ نَبِيًّا مِنَ الصَّالِحِيْنَ. وَبَارَكْنَا عَلَيْهِ وَعَلَى إِسْحَاقَ
“Dan Kami beri dia kabar gembira dengan (kelahiran) Ishaq, seorang nabi yang termasuk orang-orang yang shalih. Kami limpahkan keberkahan atasnya dan atas Ishaq.” (Ash-Shaffat: 112-113)
Maka ini menunjukkan bahwa ada dua berita gembira, berita tentang anak yang akan disembelih serta anak yang bernama Ishaq.
Kedua: bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak menyebut tentang kisah penyembelihan kecuali pada surat Ash-Shaffat saja, sedangkan pada ayat-ayat yang lain hanya disebutkan berita gembira tentang lahirnya Ishaq secara khusus.
Ketiga: Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِنْ وَرَاءِ إِسْحَاقَ يَعْقُوْبَ
“Dan istrinya berdiri (di balik tirai) lalu dia tersenyum. Maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishaq dan dari Ishaq (akan lahir putranya) Ya’qub.” (Hud: 71)
Kalau sekiranya yang disembelih itu Ishaq, tentu Ibrahim ‘alaihissalam akan menganggap terjadinya penyalahan janji tentang munculnya Ya’qub dari keturunan Ishaq ‘alaihissalam.
Keempat: bahwa yang disifati dengan sifat sabar adalah Isma’il ‘alaihissalam, seperti dalam firman-Nya:
وَإِسْمَاعِيْلَ وَإِدْرِيْسَ وَذَا الْكِفْلِ كُلٌّ مِنَ الصَّابِرِيْنَ
“Dan (ingatlah kisah) Isma’il, Idris, dan Dzulkifli. Mereka semua termasuk orang-orang yang sabar.” (Al-Anbiya`: 85)
Dan masih ada lagi sisi penguat yang menunjukkan bahwa yang akan disembelih adalah Isma’il ‘alaihissalam, bukan Ishaq ‘alaihissalam.
Syaikhul Islam rahimahullahu menjelaskan: “Yang wajib diyakini bahwa yang dimaksud (ayat ini) adalah Isma’il. Dan inilah yang ditunjukkan oleh Al-Kitab dan As-sunnah, serta penguat-penguat yang masyhur. Ini pula yang disebutkan dalam Kitab Taurat yang ada di tangan ahli kitab, di mana disebutkan padanya bahwa (Allah Subhanahu wa Ta'ala) berfirman kepada Ibrahim:
اذْبَحِ ابْنَكَ وَحِيْدَكَ
“Sembelihlah anakmu yang satu-satunya.”
Dalam naskah yang lain: بَكْرَكَ (anak semata wayang dari ibu yang satu).
Dan Isma’il adalah anak satu-satunya yang dari satu ibu (pada masa itu) berdasarkan kesepakatan kaum muslimin dan ahli kitab. Namun ahli kitab mengubah lalu menambah kata ‘Ishaq’, lantas dkutip oleh sebagian orang dan menyebar di sebagian kaum muslimin bahwa yang dimaksud adalah Ishaq, padahal asalnya adalah dari perubahan ahli kitab.” (Majmu’ Fatawa, 4/331-332)

Penjelasan Ayat
As-Sa’di rahimahullahu ketika menjelaskan ayat-ayat ini mengatakan: “(Ibrahim berkata): ‘Wahai Rabb-ku, berikanlah aku seorang anak yang termasuk dari kalangan orang-orang yang shalih’. Beliau mengucapkan itu tatkala ia telah putus asa dari kaumnya di mana beliau tidak melihat kebaikan pada mereka. Beliau pun berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberikan karunia kepadanya seorang anak yang shalih, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi manfaat baginya dalam kehidupan dan setelah kematiannya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala pun mengabulkannya dan berfirman: ‘Maka Kami memberi kabar gembira kepadanya dengan lahirnya seorang anak yang cerdik dan bijaksana’, dan tidak ada keraguan bahwa dialah Isma’il ‘alaihissalam. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan berita gembira setelahnya dengan lahirnya Ishaq ‘alaihissalam dan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan tentang berita gembira lahirnya Ishaq ‘alaihissalam dengan firman-Nya:
وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِنْ وَرَاءِ إِسْحَاقَ يَعْقُوْبَ
“Dan istrinya berdiri (di balik tirai) lalu dia tersenyum. Maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishaq dan dari Ishaq (akan lahir putranya) Ya’qub.” (Hud: 71)
Sehingga ini menunjukkan bahwa Ishaq bukanlah yang akan disembelih. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi sifat Isma’il dengan kebijaksanaan, yang mengandung kesabaran, akhlak yang baik, lapang dada, serta memaafkan orang yang bersalah. Tatkala anak tersebut telah mencapai waktu untuk bisa bekerja bersama ayahnya dan biasanya hal itu di saat mencapai usia baligh, dia pun senang untuk melakukan yang terbaik untuk kedua orangtuanya, telah hilang kesulitannya dan telah terasa manfaatnya. Maka Ibrahim ‘alaihissalam berkata kepadanya: ‘Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu,’ yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkanku untuk menyembelihmu. Karena mimpi para nabi adalah wahyu, maka perhatikanlah apa pendapatmu, sesungguhnya perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala harus dijalankan.
Maka Isma’il ‘alaihissalam yang senantiasa bersabar dan mengharap keridhaan Rabbnya serta berbakti kepada ayahnya berkata: ‘Wahai ayahandaku, lakukanlah apa yang diperintahkan kepadamu, engkau akan mendapatiku –insya Allah- termasuk di antara orang-orang yang bersabar.’
Dia mengabarkan kepada ayahnya bahwa dia telah menetapkan dirinya di atas kesabaran dan menggandengkan hal tersebut dengan kehendak Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebab tidaklah terjadi sesuatu tanpa kehendak-Nya. Tatkala keduanya telah berserah diri, yaitu Ibrahim dan Isma’il anaknya, dalam keadaan dia telah menetapkan untuk membunuh anak sekaligus buah hatinya, sebagai wujud menaati perintah Rabbnya dan takut dari siksaan-Nya, sedangkan sang anak telah menetapkan dirinya di atas kesabaran, dan Ibrahim telah meletakkan Isma’il dengan membelakangi wajahnya dan tengkuknya berada di atas, ia menidurkannya dan akan menyembelihnya, wajahnya dibalik agar dia tidak melihat ke wajahnya di saat penyembelihan. Kamipun memanggilnya dalam kondisi yang menegangkan dan keadaan yang sangat mencekam itu: ‘Wahai Ibrahim,’ engkau telah membenarkan dan melakukan apa yang diperintahkan kepadamu. Sesungguhnya engkau telah menetapkan dirimu di atas hal tersebut, dan engkau telah melakukan semua sebab, serta tidak ada yang tersisa kecuali melewatkan pisau di atas tenggorokannya. Sesungguhnya Kami dengan itu membalas orang-orang yang berbuat kebaikan dalam beribadah kepada Kami, yang lebih mengutamakan keridhaan Kami daripada hawa nafsunya.
Sesungguhnya ujian yang kami berikan kepada Ibrahim ini benar-benar merupakan ujian yang nyata, yang menjelaskan ketulusan Ibrahim, dan kesempurnaan cintanya kepada Rabbnya serta menjadi khalil-Nya. Karena tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan karunia Isma’il ‘alaihissalam kepada Ibrahim ‘alaihissalam, dia pun sangat mencintainya. Padahal beliau adalah Khalilullah di mana khalil merupakan tingkatan kecintaan yang tertinggi, dan itu harus murni dan tidak menerima adanya penyetaraan, serta menghendaki agar seluruh unsur kecintaan tersebut benar-benar terpaut kepada yang dicintai.
Tatkala ada satu unsur dari hati Ibrahim yang melekat pada diri Isma’il, Allah Subhanahu wa Ta’ala hendak memurnikan kecintaan Ibrahim kepada-Nya dan menguji khalil-Nya. Maka Dia memerintahkan untuk menyembelih orang yang kecintaannya telah mengusik kecintaan kepada Rabbnya. Tatkala Ibrahim lebih mengutamakan kecintaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan lebih mendahulukannya di atas hawa nafsunya, serta bertekad untuk menyembelihnya, hilanglah sesuatu yang mengusik dalam hatinya tersebut, sehingga penyembelihan pun tidak berfaedah lagi.
Oleh karenanya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‘Sesungguhnya benar-benar ini merupakan ujian yang nyata, dan Kami menebusnya dengan sembelihan yang agung,’ yaitu diganti dengan sembelihan berupa kambing yang agung yang disembelih Ibrahim. Keagungan kambing tersebut dari sisi bahwa itu adalah tebusan dari Isma’il ‘alaihissalam di mana itu termasuk di antara ibadah yang agung. Dan dari sisi bahwa hal itu menjadi ibadah qurban dan sunnah hingga hari kiamat. Dan kami meninggalkan untuknya pujian yang benar pada orang-orang belakangan sebagaimana orang-orang terdahulu. Sehingga setiap yang datang setelah Ibrahim ‘alaihissalam, senantiasa mencintai, mengagungkan, dan memuji, ‘keselamatan atas Ibrahim’ yaitu penghormatan atasnya. Seperti firman-Nya:
قُلِ الْحَمْدُ لِلهِ وَسَلاَمٌ عَلَى عِبَادِهِ الَّذِيْنَ اصْطَفَى آللهُ خَيْرٌ أَمَّا يُشْرِكُوْنَ
“Katakanlah: ‘Segala puji bagi Allah dan kesejahteraan atas hamba-hamba-Nya yang dipilih-Nya. Apakah Allah yang lebih baik ataukah apa yang mereka persekutukan dengan Dia?’.” (An-Naml: 59) [lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman]
Telah diriwayatkan oleh Abu Thufail dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: “Tatkala Ibrahim ‘alaihissalam diperintah untuk menyembelih anaknya, setan pun berusaha menggodanya ketika berada di tempat sa’i, lalu berusaha mendahului Ibrahim. Namun Ibrahim berhasil mendahuluinya. Jibril lantas membawa Ibrahim menuju jamratul ‘aqabah. Setan pun kembali menggodanya. Beliau pun melemparnya dengan tujuh kerikil, hingga setan itu pergi lalu menggodanya kembali di jamratul wustha. Ibrahim pun melemparnya dengan tujuh kerikil. Dan di sanalah Isma’il dibaringkan, dalam keadaan Isma’il memakai gamis berwarna putih. Lalu ia (Ismail) berkata: ‘Wahai ayahku, aku tidak memiliki baju yang mengafaniku selain ini, maka lepaslah agar ia menjadi kain kafanku.’ Ketika beliau hendak melepasnya, terdengarlah panggilan dari belakangnya: ‘Wahai Ibrahim, sungguh engkau telah menjalankan mimpimu.’ Ibrahim pun berbalik, ternyata ada seekor domba putih, bertanduk, dan bermata lebar. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: ‘Sungguh kami pernah menjual jenis domba seperti ini’.” (HR. Ahmad, 1/297, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1/638, Al-Baihaqi, 5/153, At-Thabari dalam Tafsir-nya, 23/80. Al-Hakim menyatakan: “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim; dan keduanya tidak mengeluarkannya.” Dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib Wat-Tarhib: 2, no. 1156)

Berqurban, Sebagai Bukti Pengorbanan
Ayat yang mulia ini menjelaskan betapa beratnya cobaan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada Ibrahim ‘alaihissalam serta betapa besarnya pengorbanannya sebagai bentuk pembuktian dirinya sebagai hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berserah diri sepenuhnya, dan sebagai khalilullah yang memurnikan kecintaannya hanya untuk-Nya. Dan ini menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan cobaan kepada hamba-hamba-Nya dengan berbagai jenis cobaan, untuk membuktikan keimanan hamba tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
مَا يَأْتِيْهِمْ مِنْ ذِكْرٍ مِنْ رَبِّهِمْ مُحْدَثٍ إِلاَّ اسْتَمَعُوْهُ وَهُمْ يَلْعَبُوْنَ. لاَهِيَةً قُلُوْبُهُمْ وَأَسَرُّوا النَّجْوَى الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا هَلْ هَذَا إِلاَّ بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَفَتَأْتُوْنَ السِّحْرَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُوْنَ
“Tidaklah datang kepada mereka suatu ayat Al-Qur`an pun yang baru (diturunkan) dari Rabb mereka, melainkan mereka mendengarnya, sedang mereka bermain-main, (lagi) hati mereka dalam keadaan lalai. Dan mereka yang dzalim itu merahasiakan pembicaraan mereka: ‘Orang ini tidak lain hanyalah seorang manusia (juga) seperti kamu, maka apakah kamu menerima sihir itu, padahal kamu menyaksikannya?’.” (Al-Anbiya`: 2-3)
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوْكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” (Al-Anbiya`: 35)
Ibrahim ‘alaihissalam akhirnya memang tidak melaksanakan penyembelihan terhadap anaknya, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan ujian tersebut bukan dalam rangka mewujudkan penyembelihan terhadap anaknya tersebut, namun semata-mata untuk membuktikan kecintaan Ibrahim ‘alaihissalam yang murni hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hal ini mirip dengan kisah yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang tiga orang dari kalangan Bani Israil: orang yang berpenyakit sopak, si botak, dan si buta.
Allah Subhanahu wa Ta’ala hendak menguji mereka dengan mengutus seorang malaikat, lalu mendatangi orang yang berpenyakit sopak, lalu bertanya: “Apa yang paling engkau sukai?” Ia menjawab: “Warna kulit yang indah, kulit yang bagus, dan hilang penyakit yang karenanya manusia merasa jijik dariku.” Maka malaikat itu pun mengusapnya, hingga hilanglah penyakit tersebut dan ia diberi warna kulit yang indah. Lalu dikatakan kepadanya: “Harta apa yang paling engkau sukai?” ia menjawab: “Unta.” Maka ia pun diberi unta betina yang sedang bunting, dan dikatakan kepadanya: “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi berkah untukmu.”
Lalu malaikat itu mendatangi si botak dan bertanya: “Apa yang paling engkau sukai?” Ia menjawab: “Rambut yang indah dan hilangnya apa yang membuat manusia merasa jijik dariku.” Malaikat itu pun mengusapnya sehingga hilanglah botaknya dan dia diberi rambut yang indah. Lalu dia ditanya: “Harta apa yang paling engkau sukai?” Ia menjawab: “Sapi.” Maka ia pun diberi sapi betina yang bunting. Lalu dikatakan kepadanya: “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi berkah untukmu.”
Lalu malaikat itu mendatangi si buta, dan berkata seperti yang diucapkan kepada yang sebelumnya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mengembalikan penglihatannya dan diberi seekor kambing yang bunting.
Tidak lama kemudian harta mereka berkembang biak. Sehingga yang pertama memiliki satu lembah unta, yang kedua memiliki satu lembah sapi, dan yang ketiga memiliki satu lembah kambing.
Lalu datanglah malaikat tersebut kepada orang yang pernah berpenyakit sopak, dalam bentuk dan keadaannya yang dulu lalu berkata: “Aku orang miskin. Aku sudah tidak punya bekal dalam perjalananku. Tidak ada yang dapat melanjutkan perjalananku kecuali karena Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian karena engkau. Aku meminta kepadamu dengan nama Dzat yang telah memberikan kepadamu warna kulit yang indah, kulit yang bagus, dan harta, agar engkau berikan aku seekor unta sehingga aku dapat melanjutkan perjalananku.” Ia menjawab: “Banyak hak-hak manusia yang harus ditunaikan.” Si miskin berkata: “Sepertinya aku mengenalmu, bukankah dahulu engkau berpenyakit sopak dan manusia merasa jijik darimu, miskin, lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan ini semua kepadamu?” Ia menjawab: “Sesungguhnya aku mewarisi harta ini dari nenek moyangku yang mulia secara turun-temurun.” Maka si miskin berkata: “Jika engkau berdusta, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengembalikanmu seperti dulu. ”
Lalu ia (malaikat) mendatangi si botak dan berkata kepadanya seperti yang dikatakan kepada sebelumnya, dan si botak pun menjawab seperti jawaban orang sebelumnya (yang berpenyakit sopak). Maka ia (malaikat) berkata: “Jika engkau berdusta, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengembalikan engkau seperti dulu.”
Lalu ia (malaikat) mendatangi si buta dalam bentuk dan keadaannya (yang dahulu), kemudian berkata: “Aku orang miskin, yang kehabisan bekal dalam perjalananku. Tidak ada yang menyampaikanku hari ini kecuali dengan bantuan Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian bantuanmu. Aku meminta kepadamu dengan nama Dzat yang telah mengembalikan penglihatanmu agar engkau berikan aku seekor kambing yang dapat menyampaikanku dalam perjalananku.” Maka ia menjawab: “Dahulu aku buta, lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala mengembalikan penglihatanku. Maka ambillah harta mana yang engkau inginkan dan tinggalkan yang mana yang engkau mau. Demi Allah, aku tidak merasa berat padamu pada hari ini dengan sesuatu yang engkau mengambilnya karena Allah Subhanahu wa Ta'ala.” Maka malaikat itu menjawab: “Jagalah hartamu, sesungguhnya kalian hanyalah diuji. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah meridhaimu, dan murka terhadap dua temanmu.” (Muttafaq ‘alaihi dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Hadits ini menunjukkan bahwa malaikat tersebut tidak berkeinginan untuk mengambil harta si buta, namun hanya sekedar memberi ujian terhadap kebenaran imannya. Dan hal tersebut telah terbukti. Semoga kita dapat mengambil pelajaran dari kisah pengorbanan Ibrahim ‘alaihissalam ini.
Wabillahit taufiq.

(Sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=578)

Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi


رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِيْنَ. فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلاَمٍ حَلِيْمٍ. فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصَّابِرِيْنَ. فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِيْنِ. وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيْمُ. قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِيْنَ. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلاَءُ الْمُبِيْنُ. وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ. وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي اْلآخِرِيْنَ. سَلاَمٌ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ
“Ya Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih. Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang halim (cerdik dan bijaksana). Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: ‘Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!’ Ia menjawab: ‘Hai bapakku, lakukanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.’ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu,’ Sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian, (yaitu) ‘Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim’.” (Ash-Shaffat: 100-109)



Penjelasan Beberapa Mufradat Ayat
غُلاَمٍ حَلِيْمٍ
Seorang anak yang cerdik dan bijaksana. Yang dimaksud adalah di saat dia dewasa, dia memiliki sifat ini.
Para ulama berbeda pendapat tentang siapa dari anak Ibrahim ‘alaihissalam yang dimaksud dalam ayat tersebut. Sebagian mengatakan yang dimaksud adalah Ishaq. Pendapat ini diriwayatkan dari sebagian salaf seperti Ikrimah dan Qatadah. Ada juga yang menukil dari beberapa shahabat, di antaranya ‘Abbas bin Abdil Muththalib, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud, Umar bin Al-Khaththab, Jabir, dan yang lainnya radhiyallahu 'anhum.
Sebagian lagi mengatakan yang dimaksud adalah Isma’il ‘alaihissalam, dan ini pendapat yang dinukilkan dari Abu Hurairah dan Abu Thufail Amir bin Watsilah. Juga diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum. Dan ini pendapat Sa’id bin Musayyab, Asy-Sya’bi, Yusuf bin Mihran, dan yang lainnya. Dan pendapat ini dikuatkan oleh para ahli tahqiq seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu Katsir, Abdurrahman As-Sa’di, Asy-Syinqithi, dan yang lainnya rahimahumullah. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, Taisir Al-Karim Arrahman, Adhwa`ul Bayan, dan Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam, 4/331-336)
Pendapat yang terkuat adalah yang kedua. Kuatnya pendapat ini ditinjau dari beberapa sisi:
Pertama: bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan berita gembira kepada Ibrahim ‘alaihissalam tentang anak yang akan disembelih. Kemudian setelah menyebut kisahnya secara sempurna, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan setelahnya berita gembira tentang lahirnya Ishaq ‘alaihissalam:
وَبَشَّرْنَاهُ بِإِسْحَاقَ نَبِيًّا مِنَ الصَّالِحِيْنَ. وَبَارَكْنَا عَلَيْهِ وَعَلَى إِسْحَاقَ
“Dan Kami beri dia kabar gembira dengan (kelahiran) Ishaq, seorang nabi yang termasuk orang-orang yang shalih. Kami limpahkan keberkahan atasnya dan atas Ishaq.” (Ash-Shaffat: 112-113)
Maka ini menunjukkan bahwa ada dua berita gembira, berita tentang anak yang akan disembelih serta anak yang bernama Ishaq.
Kedua: bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak menyebut tentang kisah penyembelihan kecuali pada surat Ash-Shaffat saja, sedangkan pada ayat-ayat yang lain hanya disebutkan berita gembira tentang lahirnya Ishaq secara khusus.
Ketiga: Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِنْ وَرَاءِ إِسْحَاقَ يَعْقُوْبَ
“Dan istrinya berdiri (di balik tirai) lalu dia tersenyum. Maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishaq dan dari Ishaq (akan lahir putranya) Ya’qub.” (Hud: 71)
Kalau sekiranya yang disembelih itu Ishaq, tentu Ibrahim ‘alaihissalam akan menganggap terjadinya penyalahan janji tentang munculnya Ya’qub dari keturunan Ishaq ‘alaihissalam.
Keempat: bahwa yang disifati dengan sifat sabar adalah Isma’il ‘alaihissalam, seperti dalam firman-Nya:
وَإِسْمَاعِيْلَ وَإِدْرِيْسَ وَذَا الْكِفْلِ كُلٌّ مِنَ الصَّابِرِيْنَ
“Dan (ingatlah kisah) Isma’il, Idris, dan Dzulkifli. Mereka semua termasuk orang-orang yang sabar.” (Al-Anbiya`: 85)
Dan masih ada lagi sisi penguat yang menunjukkan bahwa yang akan disembelih adalah Isma’il ‘alaihissalam, bukan Ishaq ‘alaihissalam.
Syaikhul Islam rahimahullahu menjelaskan: “Yang wajib diyakini bahwa yang dimaksud (ayat ini) adalah Isma’il. Dan inilah yang ditunjukkan oleh Al-Kitab dan As-sunnah, serta penguat-penguat yang masyhur. Ini pula yang disebutkan dalam Kitab Taurat yang ada di tangan ahli kitab, di mana disebutkan padanya bahwa (Allah Subhanahu wa Ta'ala) berfirman kepada Ibrahim:
اذْبَحِ ابْنَكَ وَحِيْدَكَ
“Sembelihlah anakmu yang satu-satunya.”
Dalam naskah yang lain: بَكْرَكَ (anak semata wayang dari ibu yang satu).
Dan Isma’il adalah anak satu-satunya yang dari satu ibu (pada masa itu) berdasarkan kesepakatan kaum muslimin dan ahli kitab. Namun ahli kitab mengubah lalu menambah kata ‘Ishaq’, lantas dkutip oleh sebagian orang dan menyebar di sebagian kaum muslimin bahwa yang dimaksud adalah Ishaq, padahal asalnya adalah dari perubahan ahli kitab.” (Majmu’ Fatawa, 4/331-332)

Penjelasan Ayat
As-Sa’di rahimahullahu ketika menjelaskan ayat-ayat ini mengatakan: “(Ibrahim berkata): ‘Wahai Rabb-ku, berikanlah aku seorang anak yang termasuk dari kalangan orang-orang yang shalih’. Beliau mengucapkan itu tatkala ia telah putus asa dari kaumnya di mana beliau tidak melihat kebaikan pada mereka. Beliau pun berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberikan karunia kepadanya seorang anak yang shalih, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi manfaat baginya dalam kehidupan dan setelah kematiannya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala pun mengabulkannya dan berfirman: ‘Maka Kami memberi kabar gembira kepadanya dengan lahirnya seorang anak yang cerdik dan bijaksana’, dan tidak ada keraguan bahwa dialah Isma’il ‘alaihissalam. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan berita gembira setelahnya dengan lahirnya Ishaq ‘alaihissalam dan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan tentang berita gembira lahirnya Ishaq ‘alaihissalam dengan firman-Nya:
وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِنْ وَرَاءِ إِسْحَاقَ يَعْقُوْبَ
“Dan istrinya berdiri (di balik tirai) lalu dia tersenyum. Maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishaq dan dari Ishaq (akan lahir putranya) Ya’qub.” (Hud: 71)
Sehingga ini menunjukkan bahwa Ishaq bukanlah yang akan disembelih. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi sifat Isma’il dengan kebijaksanaan, yang mengandung kesabaran, akhlak yang baik, lapang dada, serta memaafkan orang yang bersalah. Tatkala anak tersebut telah mencapai waktu untuk bisa bekerja bersama ayahnya dan biasanya hal itu di saat mencapai usia baligh, dia pun senang untuk melakukan yang terbaik untuk kedua orangtuanya, telah hilang kesulitannya dan telah terasa manfaatnya. Maka Ibrahim ‘alaihissalam berkata kepadanya: ‘Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu,’ yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkanku untuk menyembelihmu. Karena mimpi para nabi adalah wahyu, maka perhatikanlah apa pendapatmu, sesungguhnya perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala harus dijalankan.
Maka Isma’il ‘alaihissalam yang senantiasa bersabar dan mengharap keridhaan Rabbnya serta berbakti kepada ayahnya berkata: ‘Wahai ayahandaku, lakukanlah apa yang diperintahkan kepadamu, engkau akan mendapatiku –insya Allah- termasuk di antara orang-orang yang bersabar.’
Dia mengabarkan kepada ayahnya bahwa dia telah menetapkan dirinya di atas kesabaran dan menggandengkan hal tersebut dengan kehendak Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sebab tidaklah terjadi sesuatu tanpa kehendak-Nya. Tatkala keduanya telah berserah diri, yaitu Ibrahim dan Isma’il anaknya, dalam keadaan dia telah menetapkan untuk membunuh anak sekaligus buah hatinya, sebagai wujud menaati perintah Rabbnya dan takut dari siksaan-Nya, sedangkan sang anak telah menetapkan dirinya di atas kesabaran, dan Ibrahim telah meletakkan Isma’il dengan membelakangi wajahnya dan tengkuknya berada di atas, ia menidurkannya dan akan menyembelihnya, wajahnya dibalik agar dia tidak melihat ke wajahnya di saat penyembelihan. Kamipun memanggilnya dalam kondisi yang menegangkan dan keadaan yang sangat mencekam itu: ‘Wahai Ibrahim,’ engkau telah membenarkan dan melakukan apa yang diperintahkan kepadamu. Sesungguhnya engkau telah menetapkan dirimu di atas hal tersebut, dan engkau telah melakukan semua sebab, serta tidak ada yang tersisa kecuali melewatkan pisau di atas tenggorokannya. Sesungguhnya Kami dengan itu membalas orang-orang yang berbuat kebaikan dalam beribadah kepada Kami, yang lebih mengutamakan keridhaan Kami daripada hawa nafsunya.
Sesungguhnya ujian yang kami berikan kepada Ibrahim ini benar-benar merupakan ujian yang nyata, yang menjelaskan ketulusan Ibrahim, dan kesempurnaan cintanya kepada Rabbnya serta menjadi khalil-Nya. Karena tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan karunia Isma’il ‘alaihissalam kepada Ibrahim ‘alaihissalam, dia pun sangat mencintainya. Padahal beliau adalah Khalilullah di mana khalil merupakan tingkatan kecintaan yang tertinggi, dan itu harus murni dan tidak menerima adanya penyetaraan, serta menghendaki agar seluruh unsur kecintaan tersebut benar-benar terpaut kepada yang dicintai.
Tatkala ada satu unsur dari hati Ibrahim yang melekat pada diri Isma’il, Allah Subhanahu wa Ta’ala hendak memurnikan kecintaan Ibrahim kepada-Nya dan menguji khalil-Nya. Maka Dia memerintahkan untuk menyembelih orang yang kecintaannya telah mengusik kecintaan kepada Rabbnya. Tatkala Ibrahim lebih mengutamakan kecintaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan lebih mendahulukannya di atas hawa nafsunya, serta bertekad untuk menyembelihnya, hilanglah sesuatu yang mengusik dalam hatinya tersebut, sehingga penyembelihan pun tidak berfaedah lagi.
Oleh karenanya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‘Sesungguhnya benar-benar ini merupakan ujian yang nyata, dan Kami menebusnya dengan sembelihan yang agung,’ yaitu diganti dengan sembelihan berupa kambing yang agung yang disembelih Ibrahim. Keagungan kambing tersebut dari sisi bahwa itu adalah tebusan dari Isma’il ‘alaihissalam di mana itu termasuk di antara ibadah yang agung. Dan dari sisi bahwa hal itu menjadi ibadah qurban dan sunnah hingga hari kiamat. Dan kami meninggalkan untuknya pujian yang benar pada orang-orang belakangan sebagaimana orang-orang terdahulu. Sehingga setiap yang datang setelah Ibrahim ‘alaihissalam, senantiasa mencintai, mengagungkan, dan memuji, ‘keselamatan atas Ibrahim’ yaitu penghormatan atasnya. Seperti firman-Nya:
قُلِ الْحَمْدُ لِلهِ وَسَلاَمٌ عَلَى عِبَادِهِ الَّذِيْنَ اصْطَفَى آللهُ خَيْرٌ أَمَّا يُشْرِكُوْنَ
“Katakanlah: ‘Segala puji bagi Allah dan kesejahteraan atas hamba-hamba-Nya yang dipilih-Nya. Apakah Allah yang lebih baik ataukah apa yang mereka persekutukan dengan Dia?’.” (An-Naml: 59) [lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman]
Telah diriwayatkan oleh Abu Thufail dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: “Tatkala Ibrahim ‘alaihissalam diperintah untuk menyembelih anaknya, setan pun berusaha menggodanya ketika berada di tempat sa’i, lalu berusaha mendahului Ibrahim. Namun Ibrahim berhasil mendahuluinya. Jibril lantas membawa Ibrahim menuju jamratul ‘aqabah. Setan pun kembali menggodanya. Beliau pun melemparnya dengan tujuh kerikil, hingga setan itu pergi lalu menggodanya kembali di jamratul wustha. Ibrahim pun melemparnya dengan tujuh kerikil. Dan di sanalah Isma’il dibaringkan, dalam keadaan Isma’il memakai gamis berwarna putih. Lalu ia (Ismail) berkata: ‘Wahai ayahku, aku tidak memiliki baju yang mengafaniku selain ini, maka lepaslah agar ia menjadi kain kafanku.’ Ketika beliau hendak melepasnya, terdengarlah panggilan dari belakangnya: ‘Wahai Ibrahim, sungguh engkau telah menjalankan mimpimu.’ Ibrahim pun berbalik, ternyata ada seekor domba putih, bertanduk, dan bermata lebar. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: ‘Sungguh kami pernah menjual jenis domba seperti ini’.” (HR. Ahmad, 1/297, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1/638, Al-Baihaqi, 5/153, At-Thabari dalam Tafsir-nya, 23/80. Al-Hakim menyatakan: “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim; dan keduanya tidak mengeluarkannya.” Dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Targhib Wat-Tarhib: 2, no. 1156)

Berqurban, Sebagai Bukti Pengorbanan
Ayat yang mulia ini menjelaskan betapa beratnya cobaan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada Ibrahim ‘alaihissalam serta betapa besarnya pengorbanannya sebagai bentuk pembuktian dirinya sebagai hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berserah diri sepenuhnya, dan sebagai khalilullah yang memurnikan kecintaannya hanya untuk-Nya. Dan ini menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan cobaan kepada hamba-hamba-Nya dengan berbagai jenis cobaan, untuk membuktikan keimanan hamba tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
مَا يَأْتِيْهِمْ مِنْ ذِكْرٍ مِنْ رَبِّهِمْ مُحْدَثٍ إِلاَّ اسْتَمَعُوْهُ وَهُمْ يَلْعَبُوْنَ. لاَهِيَةً قُلُوْبُهُمْ وَأَسَرُّوا النَّجْوَى الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا هَلْ هَذَا إِلاَّ بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَفَتَأْتُوْنَ السِّحْرَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُوْنَ
“Tidaklah datang kepada mereka suatu ayat Al-Qur`an pun yang baru (diturunkan) dari Rabb mereka, melainkan mereka mendengarnya, sedang mereka bermain-main, (lagi) hati mereka dalam keadaan lalai. Dan mereka yang dzalim itu merahasiakan pembicaraan mereka: ‘Orang ini tidak lain hanyalah seorang manusia (juga) seperti kamu, maka apakah kamu menerima sihir itu, padahal kamu menyaksikannya?’.” (Al-Anbiya`: 2-3)
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوْكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan.” (Al-Anbiya`: 35)
Ibrahim ‘alaihissalam akhirnya memang tidak melaksanakan penyembelihan terhadap anaknya, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan ujian tersebut bukan dalam rangka mewujudkan penyembelihan terhadap anaknya tersebut, namun semata-mata untuk membuktikan kecintaan Ibrahim ‘alaihissalam yang murni hanya untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hal ini mirip dengan kisah yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang tiga orang dari kalangan Bani Israil: orang yang berpenyakit sopak, si botak, dan si buta.
Allah Subhanahu wa Ta’ala hendak menguji mereka dengan mengutus seorang malaikat, lalu mendatangi orang yang berpenyakit sopak, lalu bertanya: “Apa yang paling engkau sukai?” Ia menjawab: “Warna kulit yang indah, kulit yang bagus, dan hilang penyakit yang karenanya manusia merasa jijik dariku.” Maka malaikat itu pun mengusapnya, hingga hilanglah penyakit tersebut dan ia diberi warna kulit yang indah. Lalu dikatakan kepadanya: “Harta apa yang paling engkau sukai?” ia menjawab: “Unta.” Maka ia pun diberi unta betina yang sedang bunting, dan dikatakan kepadanya: “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi berkah untukmu.”
Lalu malaikat itu mendatangi si botak dan bertanya: “Apa yang paling engkau sukai?” Ia menjawab: “Rambut yang indah dan hilangnya apa yang membuat manusia merasa jijik dariku.” Malaikat itu pun mengusapnya sehingga hilanglah botaknya dan dia diberi rambut yang indah. Lalu dia ditanya: “Harta apa yang paling engkau sukai?” Ia menjawab: “Sapi.” Maka ia pun diberi sapi betina yang bunting. Lalu dikatakan kepadanya: “Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi berkah untukmu.”
Lalu malaikat itu mendatangi si buta, dan berkata seperti yang diucapkan kepada yang sebelumnya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mengembalikan penglihatannya dan diberi seekor kambing yang bunting.
Tidak lama kemudian harta mereka berkembang biak. Sehingga yang pertama memiliki satu lembah unta, yang kedua memiliki satu lembah sapi, dan yang ketiga memiliki satu lembah kambing.
Lalu datanglah malaikat tersebut kepada orang yang pernah berpenyakit sopak, dalam bentuk dan keadaannya yang dulu lalu berkata: “Aku orang miskin. Aku sudah tidak punya bekal dalam perjalananku. Tidak ada yang dapat melanjutkan perjalananku kecuali karena Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian karena engkau. Aku meminta kepadamu dengan nama Dzat yang telah memberikan kepadamu warna kulit yang indah, kulit yang bagus, dan harta, agar engkau berikan aku seekor unta sehingga aku dapat melanjutkan perjalananku.” Ia menjawab: “Banyak hak-hak manusia yang harus ditunaikan.” Si miskin berkata: “Sepertinya aku mengenalmu, bukankah dahulu engkau berpenyakit sopak dan manusia merasa jijik darimu, miskin, lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan ini semua kepadamu?” Ia menjawab: “Sesungguhnya aku mewarisi harta ini dari nenek moyangku yang mulia secara turun-temurun.” Maka si miskin berkata: “Jika engkau berdusta, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengembalikanmu seperti dulu. ”
Lalu ia (malaikat) mendatangi si botak dan berkata kepadanya seperti yang dikatakan kepada sebelumnya, dan si botak pun menjawab seperti jawaban orang sebelumnya (yang berpenyakit sopak). Maka ia (malaikat) berkata: “Jika engkau berdusta, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mengembalikan engkau seperti dulu.”
Lalu ia (malaikat) mendatangi si buta dalam bentuk dan keadaannya (yang dahulu), kemudian berkata: “Aku orang miskin, yang kehabisan bekal dalam perjalananku. Tidak ada yang menyampaikanku hari ini kecuali dengan bantuan Allah Subhanahu wa Ta’ala kemudian bantuanmu. Aku meminta kepadamu dengan nama Dzat yang telah mengembalikan penglihatanmu agar engkau berikan aku seekor kambing yang dapat menyampaikanku dalam perjalananku.” Maka ia menjawab: “Dahulu aku buta, lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala mengembalikan penglihatanku. Maka ambillah harta mana yang engkau inginkan dan tinggalkan yang mana yang engkau mau. Demi Allah, aku tidak merasa berat padamu pada hari ini dengan sesuatu yang engkau mengambilnya karena Allah Subhanahu wa Ta'ala.” Maka malaikat itu menjawab: “Jagalah hartamu, sesungguhnya kalian hanyalah diuji. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah meridhaimu, dan murka terhadap dua temanmu.” (Muttafaq ‘alaihi dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Hadits ini menunjukkan bahwa malaikat tersebut tidak berkeinginan untuk mengambil harta si buta, namun hanya sekedar memberi ujian terhadap kebenaran imannya. Dan hal tersebut telah terbukti. Semoga kita dapat mengambil pelajaran dari kisah pengorbanan Ibrahim ‘alaihissalam ini.
Wabillahit taufiq.

(Sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=578)
Berqurban Sebagai Tanda Pengorbanan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSV0T8Wt_KW4xiks4rGbnC083BN-4XNcvGFVK1dbko92ZeUk2RSLCMQ_BEHwd6683n9CfmXW9YKA-lTJfHAXjxV91-jmHdTbIIdILJoqwZxe_IUGlvBhMk77YWMx-F25xMWn7i78EfGXni/s72-c/GR014.JPG
View detail
Takutkah Anda Berkorban? Maukah Anda Berjuang?

Takutkah Anda Berkorban? Maukah Anda Berjuang?

Penulis: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah


Dua buah pertanyaan ini tertuju pertama kali kepada penulis secara khusus dan kepada segenap saudaraku yang beriman secara umum. Dua pertanyaan tersebut: “Takutkah anda berkorban?” dan “Maukah anda berjuang?” Hal ini menggugah:
1. Agar setiap orang mengintrospeksi diri atas setiap gerak yang dilakukan.
2. Mengingat segala apa yang telah dipersiapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala berupa ganjaran yang besar di sisi-Nya, dengan sebuah pengorbanan dan perjuangan yang tidak seberapa dan tidak sebanding dengannya.
3. Agar tetap tegar dan bersemangat dalam beramal, berkorban, dan berjuang.
4. Mengikhlaskan semua amalnya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan selalu menjaganya.
5. Mengoreksi bentuk pengorbanan dan perjuangan agar tidak keluar dari rel yang telah digariskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada segenap nabi dan rasul-Nya.
Dan tentunya juga menggugah kita untuk menelaah kembali teguran, peringatan, serta anjuran-anjuran Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam banyak firman-Nya seperti:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memerhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Hasyr: 18)
“Lihatlah apa yang dilakukan oleh setiap jiwa untuk hari esoknya” artinya: “Hisablah diri-diri kalian sebelum kalian dihisab dan lihatlah apa yang kalian tabung untuk diri-diri kalian dari amal-amal shalih untuk hari yang akan datang dan hari ketika engkau berada di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Tafsir Ibnu Katsir 4/411)
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا قُوْا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَارًا وَقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (At-Tahrim: 6)
لِيَجْزِيَ اللهُ كُلَّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ إِنَّ اللهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ
“Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya, tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya.” (Ibrahim: 51)
إِنَّا لَنَنْصُرُ رُسُلَنَا وَالَّذِيْنَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ يَقُوْمُ اْلأَشْهَادُ
“Sesungguhnya kami menolong rasul-rasul kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi (hari kiamat).” (Al-Mu`min: 51)
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
“Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (Muhammad: 7)
Beberapa pelajaran penting dari ayat-ayat di atas:
1. Mendidik diri di atas perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala serta membentengi diri dari kemaksiatan. (lihat Zadul Masir hal. 1453)
2. Tidak boleh terus menerus dalam kelalaian sampai datang hari penyesalan di mana penyesalan pada hari itu tidak berarti sedikitpun. (Taisir Karimirrahman hal. 673)
3. Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membalas setiap jiwa baik dengan kebaikan atau kejelekan serta tidak ada kezhaliman pada hari itu dengan dikurangi pahalanya. (Fathul Qadir hal. 1518)
4. Amat sangat mudah bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menghisab hamba-hamba-Nya sebagaimana menghisab satu orang. (Tafsir Ibnu Katsir 4/78)
5. Seluruh nabi diperangi di dunia dan mereka tetap menang padanya. (Tafsir Ibnu Katsir 4/86)

Ridha dan Ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala
Meraih ridha dan ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala merupakan tujuan setiap ibadah yang dilakukan oleh setiap muslim. Karena tidak ada seorang pun dari mereka, melainkan berharap ridha Pemilik dirinya dan ampunan-Nya. Dan mereka menganggap bahwa itu merupakan nilai tertinggi dan tujuan yang paling akhir dalam kehidupan di dunia ini. Namun berapakah dari kaum mukminin yang sadar bahwa dia sedang berjuang melepaskan diri dari belenggu kemaksiatan yang melilitnya? Dan berapakah dari kaum mukminin yang sadar bahwa dia sedang berkorban mengejar ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Pemiliknya dan Pemilik apa yang dimilikinya? Sungguh amatlah sedikit yang mengetahui hal ini.
Kemaksiatanlah yang membelenggu mereka untuk menjadi sadar. Nafsulah yang telah menawan mereka untuk menjadi orang yang selalu ingat. Ibnul Qayyim rahimahullahu menjelaskan: “Sesungguhnya pelaku maksiat selalu dalam tawanan setan, penjara syahwat dan belenggu nafsunya. Dia sebagai tawanan dalam penjara dan terbelenggu. Dan tidak ada tawanan yang paling jelek dari tawanan musuh bebuyutannya dan tidak ada penjara yang paling sempit dari penjara hawa nafsu, serta tidak ada belenggu yang paling rumit (untuk melepaskan diri darinya) daripada belenggu syahwat. Lalu bagaimana akan bisa berjalan menuju Allah Subhanahu wa Ta’ala dan negeri akhirat, sebuah hati yang tertawan, terpenjara, dan terbelenggu, serta bagaimana mungkin dia bisa melangkah walaupun satu langkah?” (lihat Ad-Da`u Wad Dawa` hal. 93)
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللهِ وَاللهُ رَءُوْفٌ بِالْعِبَادِ
“Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.” (Al-Baqarah: 207)
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِيْنَ أَسْرَفُوْا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لاَ تَقْنَطُوْا مِنْ رَحْمَةِ اللهِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
“Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’.” (Az-Zumar: 53)
وَاللهُ يَدْعُوْ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ
“(Mereka mengajak ke neraka), sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.” (Al-Baqarah: 221)

Paham yang Harus Diluruskan
Demikian luas pengampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi setiap hamba-Nya dan demikian besar anugerah Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap setiap mereka. Orang yang beriman akan menjadikan hal itu sebagai momentum terbaik untuk meraih kemuliaan di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Lalu bagaimana halnya dengan orang yang selalu bermaksiat?
Ibnul Qayyim rahimahullahu menjelaskan: “Di antara mereka ada yang tertipu dengan ungkapan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak butuh untuk mengadzabnya dan adzab-Nya tidak akan menambah kemuliaan Allah Subhanahu wa Ta’ala sedikitpun serta rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala sedikitpun tidak akan mengurangi kerajaan-Nya. Dan dia berkata: ‘Saya orang yang sangat butuh kepada rahmat-Nya dan Dia Allah Maha Kaya. Jika seseorang yang faqir miskin sangat butuh akan seteguk air di sisi seseorang yang ada bentangan bak air laut yang mengalir di rumahnya, tentu dia tidak akan mencegahnya. Dan Allah Maha Dermawan dan luas, sedangkan pengampunan-Nya tidak akan mengurangi kemuliaan-Nya sedikitpun dan adzab-Nya tidak akan menambah kemuliaan-Nya sedikitpun’.” (lihat Ad-Da`u Wad Dawa` hal. 24)

Berkorban Untuk Mengejar Ridha dan Ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللهِ وَاللهُ رَءُوْفٌ بِالْعِبَادِ
“Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.” (Al-Baqarah: 207)
إِنَّ اللهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ فَيَقْتُلُوْنَ وَيُقْتَلُوْنَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَاْلإِنْجِيْلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur`an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual-beli yang telah kamu lakukan itu dan itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 111)
Pengorbanan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak tersembunyi bagi orang yang merasakan manisnya ilmu As-Sunnah, karena segala yang telah beliau perbuat termaktub di dalam kitab-kitab As-Sunnah.
‘Aisyah radhiyallahu 'anha bercerita:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ
“Adalah Rasulullah apabila memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Beliau menghidupkan malamnya, membangunkan keluarganya, dan mengencangkan ikatan sarungnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Mengencangkan ikatan sarungnya maksudnya adalah menyingkir dari istri-istri beliau.
‘Aisyah radhiyallahu 'anha bercerita:
أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُوْمُ مِنَ اللَّيْلِ حَتَّى تَتَفَطَّرَ قَدَمَاهُ، فَقَالَتْ عَائِشَةُ: لِمَ تَصْنَعُ هَذَا يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَقَدْ غَفَرَ اللهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ؟ قَالَ: أَفَلاَ أُحِبُّ أَنْ أَكُوْنَ عَبْدًا شَكُوْرًا؟
Bahwa Nabi bangun di malam hari sampai pecah kedua kaki beliau. Lalu aku berkata: “Kenapa engkau lakukan hal ini, ya Rasulullah, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang?” Beliau bersabda: “Tidak bolehkah aku menjadi hamba yang bersyukur?” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Inilah beberapa ayat dan hadits yang menggambarkan sebuah usaha dalam berkorban yang akan membuahkan lebih dari apa yang dikorbankan. Lalu kenapa mesti takut untuk berkorban dan kenapa tidak mau berjuang?
Di sisi lain, ada sebuah pengorbanan yang akan berujung pada kerugian yang dalam, kebinasaan yang nyata, dan kehancuran yang hebat.
Itulah pengorbanan di atas kesesatan dan keingkaran.
أُولَئِكَ الَّذِيْنَ اشْتَرَوُا الضَّلاَلَةَ بِالْهُدَى فَمَا رَبِحَتْ تِجَارَتُهُمْ وَمَا كَانُوا مُهْتَدِيْنَ
“Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk. Maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.” (Al-Baqarah: 16)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَبِيْعُ دِيْنَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا
“Dia melelang agamanya dengan sedikit harta benda dunia.” (HR. Muslim no. 118 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bercerita tentang akhir usaha Khawarij di atas kesesatan mereka dalam banyak hadits, bercerita secara umum tentang akhir perjuangan ahli bid’ah serta para penelusur kejahatan. Dan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan kita dari bahaya mereka.

Berjuang untuk Selamat dari Murka Allah Subhanahu wa Ta’ala
Ada sebuah wasiat dan bimbingan serta arahan dari Allah Yang Maha Penyayang terhadap hamba-hamba-Nya yang beriman menuju sebuah perniagaan yang sangat besar. Sebuah tujuan yang mulia dan cita-cita yang tinggi, yang dengannya akan terwujud keselamatan dari adzab yang pedih dan akan selamat dengan kemenangan yang abadi.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيْكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيْمٍ. تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ وَتُجَاهِدُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِيْ جَنَّاتِ عَدْنٍ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ. وَأُخْرَى تُحِبُّوْنَهَا نَصْرٌ مِنَ اللهِ وَفَتْحٌ قَرِيْبٌ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari adzab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.” (Ash-Shaff: 10-13)

Figur Perjuangan dan Pengorbanan seorang Nabi dan Rasul, Ibrahim ‘alaihissalam
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan beliau sebagai contoh dan suri teladan yang baik dalam berpegang terhadap prinsip kebenaran, membelanya, memperjuangkan dan dalam berkorban di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
a. Pengorbanan beliau ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkannya untuk menyembelih putra yang dicintai dan diharapkannya. Lihat kisahnya di dalam surat Ash-Shaffat ayat 102-107.
b. Perjuangan beliau untuk mendakwahi ayah dan kaumnya dalam mengembalikan mereka menuju peribadatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Karena seruan tersebut, dia diusir dari sisi ayahnya dan diancam dengan (hukuman) rajam, sebagaimana dalam surat Maryam ayat 41-48.
c. Pengorbanan beliau dijilat api yang berkobar dalam berjuang untuk menggugat perbuatan kaumnya yang jelas-jelas menyelisihi akal yang sehat serta fitrah yang lurus. Di saat mereka menuhankan berhala-berhala yang merupakan hasil karya dan pahatan mereka sendiri. Dengan burhan dan hujjah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam melumatkan hujjah mereka satu demi satu serta mengajak mereka agar mau mempergunakan akal. Lihat kisahnya dalam surat Al-Anbiya` ayat 52-69.
d. Perjuangan beliau untuk mematahkan hujjah sang raja kafir dengan dialog ilmiah, yang berujung pada membongkar kedok sang raja yang mengaku tuhan dan membungkam mulut-mulut mereka di hadapan kebenaran. Lihat kisahnya di dalam surat Al-Baqarah ayat 258.
e. Keberanian beliau dalam memberikan teladan pada generasi setelahnya dengan sebuah proklamasi pemutusan muamalah terhadap kaumnya yang kafir dan ingkar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang dibatasi sampai mereka beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Lihat kisahnya pada surat Al-Mumtahanah ayat 4.

Perjuangan dan Pengorbanan di atas Aqidah yang Benar
Tidak diragukan lagi bahwa berjuang dan berkorban di atas aqidah yang benar memiliki dampak dan akibat yang positif baik di dunia ataupun di akhirat. Bagaimana tidak, karena itu adalah sebuah perjuangan yang telah dibangun di atas landasan yang kokoh dan asas yang benar. Mari kita menyimak hasil perjuangan para nabi di atas aqidah yang benar yang telah meraih kemenangan di dunia ataupun di akhirat untuk kemudian kita mencontoh mereka. Kenapa kita takut untuk berkorban dan tidak mau untuk berjuang?
1. Nabi Hud ‘alaihissalam
وَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا نَجَّيْنَا هُوْدًا وَالَّذِيْنَ آمَنُوا مَعَهُ بِرَحْمَةٍ مِنَّا وَنَجَّيْنَاهُمْ مِنْ عَذَابٍ غَلِيْظٍ
“Dan tatkala datang adzab kami, kami selamatkan Hud dan orang-orang yang beriman bersama dia dengan rahmat dari Kami; dan kami selamatkan (pula) mereka (di akhirat) dari adzab yang berat.” (Hud: 58)
2. Nabi Shalih ‘alaihissalam
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا نَجَّيْنَا صَالِحًا وَالَّذِيْنَ آمَنُوا مَعَهُ بِرَحْمَةٍ مِنَّا وَمِنْ خِزْيِ يَوْمِئِذٍ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ الْقَوِيُّ الْعَزِيْزُ
“Maka tatkala datang adzab kami, kami selamatkan Shalih beserta orang-orang yang beriman bersama dia dengan rahmat dari kami dan dari kehinaan di hari itu. Sesungguhnya Rabbmu Dialah yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (Hud: 66)
3. Nabi Syu’aib ‘alaihissalam
وَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا نَجَّيْنَا شُعَيْبًا وَالَّذِيْنَ آمَنُوا مَعَهُ بِرَحْمَةٍ مِنَّا وَأَخَذَتِ الَّذِيْنَ ظَلَمُوا الصَّيْحَةُ فَأَصْبَحُوْا فِيْ دِيَارِهِمْ جَاثِمِيْنَ
“Dan tatkala datang adzab kami, kami selamatkan Syu’aib dan orang-orang yang beriman bersama-sama dengan dia dengan rahmat dari kami, dan orang-orang yang zhalim dibinasakan oleh satu suara yang mengguntur, lalu jadilah mereka mati bergelimpangan di rumahnya.” (Hud: 94)
4. Nabi Nuh ‘alaihissalam
فَكَذَّبُوْهُ فَنَجَّيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ وَجَعَلْنَاهُمْ خَلاَئِفَ وَأَغْرَقْنَا الَّذِيْنَ كَذَّبُوْا بِآيَاتِنَا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُنْذَرِيْنَ
“Lalu mereka mendustakan Nuh, maka kami selamatkan dia dan orang-orang yang bersamanya di dalam bahtera, dan kami jadikan mereka itu pemegang kekuasaan dan kami tenggelamkan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami. Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang diberi peringatan itu.” (Yunus: 73)
5. Nabi Luth dan Ibrahim ‘alaihissalam
وَنَجَّيْنَاهُ وَلُوْطًا إِلَى اْلأَرْضِ الَّتِي بَارَكْنَا فِيْهَا لِلْعَالَمِيْنَ
“Dan kami selamatkan Ibrahim dan Luth ke sebuah negeri yang kami telah memberkahinya untuk sekalian manusia.” (Al-Anbiya`: 71)
6. Para rasul, kaum mukminin, dan orang-orang yang bertakwa.
ثُمَّ نُنَجِّي رُسُلَنَا وَالَّذِيْنَ آمَنُوْا كَذَلِكَ حَقًّا عَلَيْنَا نُنْجِ الْمُؤْمِنِيْنَ
“Kemudian Kami selamatkan rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman, Demikianlah menjadi kewajiban atas kami menyelamatkan orang-orang yang beriman.” (Yunus: 103)
وَيُنَجِّي اللهُ الَّذِيْنَ اتَّقَوْا بِمَفَازَتِهِمْ لاَ يَمَسُّهُمُ السُّوْءُ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُوْنَ
“Dan Allah menyelamatkan orang-orang yang bertakwa karena kemenangan mereka, mereka tiada disentuh oleh adzab (neraka dan tidak pula) mereka berduka cita.” (Az-Zumar: 61)

Koreksi Aqidah dan Tauhidmu
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu mengatakan: “Adalah kewajiban atas orang yang berilmu di setiap tempat untuk menjelaskan kepada umat tentang agama mereka dan menerangkan kepada mereka hakikat tauhid dan hakikat kesyirikan, sebagaimana wajib bagi mereka menjelaskan kepada manusia jalan-jalan menuju kesyirikan dan segala macam kebid’ahan yang terjadi agar mereka menjauhinya.” (Tuhfatul Ikhwan bi Ajwibah Muhimmah hal. 9)
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu menjelaskan: “Tidak mungkin bagi seseorang untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sempurna, sampai dia mengetahui dan mengilmui nama-nama dan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga dia beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas ilmu.” (Muqaddimah Qawa’id Al-Mutsla hal. 20)
Asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah berkata: “Bila seorang muslim tidak bersenjatakan aqidah yang benar yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah serta apa yang telah dijalani oleh salaf umat ini, niscaya dia pantas untuk terombang-ambing dalam embusan arus angin penyesatan. Hal ini menuntut agar kita memberikan perhatian yang besar terhadap pengajaran aqidah yang benar kepada anak-anak kaum muslimin, yang disadur dari sumbernya yang asli.” (Muqaddimah beliau dalam Kitabut Tauhid)
Al-Imam As-Sa’di rahimahullahu menyatakan: “Segala kebaikan di dunia dan di akhirat merupakan buah dari tauhid. Dan segala kejahatan di dunia dan akhirat merupakan buah dari kesyirikan.” (Qawa’id Fiqhiyyah hal. 18)
Asy-Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami rahimahullahu menegaskan: “Perkara pertama yang wajib diketahui oleh seorang hamba adalah apa tujuan mereka diciptakan, untuk apa Allah Subhanahu wa Ta’ala ambil perjanjian dari mereka, karenanya para rasul diutus, dengannya semua kitab diturunkan, karenanya dunia dan akhirat diciptakan, surga dan neraka diadakan, ditegakkan hari kiamat, dipancangkannya timbangan, ditebarkannya catatan-catatan amal, serta di atasnyalah kecelakaan dan kebahagiaan.” (A‘lamus Sunnah Al-Mansyurah hal. 33)
Wallahu a’lam.

(Sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=580)
Penulis: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah


Dua buah pertanyaan ini tertuju pertama kali kepada penulis secara khusus dan kepada segenap saudaraku yang beriman secara umum. Dua pertanyaan tersebut: “Takutkah anda berkorban?” dan “Maukah anda berjuang?” Hal ini menggugah:
1. Agar setiap orang mengintrospeksi diri atas setiap gerak yang dilakukan.
2. Mengingat segala apa yang telah dipersiapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala berupa ganjaran yang besar di sisi-Nya, dengan sebuah pengorbanan dan perjuangan yang tidak seberapa dan tidak sebanding dengannya.
3. Agar tetap tegar dan bersemangat dalam beramal, berkorban, dan berjuang.
4. Mengikhlaskan semua amalnya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan selalu menjaganya.
5. Mengoreksi bentuk pengorbanan dan perjuangan agar tidak keluar dari rel yang telah digariskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada segenap nabi dan rasul-Nya.
Dan tentunya juga menggugah kita untuk menelaah kembali teguran, peringatan, serta anjuran-anjuran Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam banyak firman-Nya seperti:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيْرٌ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memerhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Hasyr: 18)
“Lihatlah apa yang dilakukan oleh setiap jiwa untuk hari esoknya” artinya: “Hisablah diri-diri kalian sebelum kalian dihisab dan lihatlah apa yang kalian tabung untuk diri-diri kalian dari amal-amal shalih untuk hari yang akan datang dan hari ketika engkau berada di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Tafsir Ibnu Katsir 4/411)
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا قُوْا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَارًا وَقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (At-Tahrim: 6)
لِيَجْزِيَ اللهُ كُلَّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ إِنَّ اللهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ
“Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya, tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya.” (Ibrahim: 51)
إِنَّا لَنَنْصُرُ رُسُلَنَا وَالَّذِيْنَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ يَقُوْمُ اْلأَشْهَادُ
“Sesungguhnya kami menolong rasul-rasul kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan pada hari berdirinya saksi-saksi (hari kiamat).” (Al-Mu`min: 51)
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ
“Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (Muhammad: 7)
Beberapa pelajaran penting dari ayat-ayat di atas:
1. Mendidik diri di atas perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala serta membentengi diri dari kemaksiatan. (lihat Zadul Masir hal. 1453)
2. Tidak boleh terus menerus dalam kelalaian sampai datang hari penyesalan di mana penyesalan pada hari itu tidak berarti sedikitpun. (Taisir Karimirrahman hal. 673)
3. Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membalas setiap jiwa baik dengan kebaikan atau kejelekan serta tidak ada kezhaliman pada hari itu dengan dikurangi pahalanya. (Fathul Qadir hal. 1518)
4. Amat sangat mudah bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menghisab hamba-hamba-Nya sebagaimana menghisab satu orang. (Tafsir Ibnu Katsir 4/78)
5. Seluruh nabi diperangi di dunia dan mereka tetap menang padanya. (Tafsir Ibnu Katsir 4/86)

Ridha dan Ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala
Meraih ridha dan ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala merupakan tujuan setiap ibadah yang dilakukan oleh setiap muslim. Karena tidak ada seorang pun dari mereka, melainkan berharap ridha Pemilik dirinya dan ampunan-Nya. Dan mereka menganggap bahwa itu merupakan nilai tertinggi dan tujuan yang paling akhir dalam kehidupan di dunia ini. Namun berapakah dari kaum mukminin yang sadar bahwa dia sedang berjuang melepaskan diri dari belenggu kemaksiatan yang melilitnya? Dan berapakah dari kaum mukminin yang sadar bahwa dia sedang berkorban mengejar ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Pemiliknya dan Pemilik apa yang dimilikinya? Sungguh amatlah sedikit yang mengetahui hal ini.
Kemaksiatanlah yang membelenggu mereka untuk menjadi sadar. Nafsulah yang telah menawan mereka untuk menjadi orang yang selalu ingat. Ibnul Qayyim rahimahullahu menjelaskan: “Sesungguhnya pelaku maksiat selalu dalam tawanan setan, penjara syahwat dan belenggu nafsunya. Dia sebagai tawanan dalam penjara dan terbelenggu. Dan tidak ada tawanan yang paling jelek dari tawanan musuh bebuyutannya dan tidak ada penjara yang paling sempit dari penjara hawa nafsu, serta tidak ada belenggu yang paling rumit (untuk melepaskan diri darinya) daripada belenggu syahwat. Lalu bagaimana akan bisa berjalan menuju Allah Subhanahu wa Ta’ala dan negeri akhirat, sebuah hati yang tertawan, terpenjara, dan terbelenggu, serta bagaimana mungkin dia bisa melangkah walaupun satu langkah?” (lihat Ad-Da`u Wad Dawa` hal. 93)
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللهِ وَاللهُ رَءُوْفٌ بِالْعِبَادِ
“Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.” (Al-Baqarah: 207)
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِيْنَ أَسْرَفُوْا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لاَ تَقْنَطُوْا مِنْ رَحْمَةِ اللهِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
“Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’.” (Az-Zumar: 53)
وَاللهُ يَدْعُوْ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ
“(Mereka mengajak ke neraka), sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.” (Al-Baqarah: 221)

Paham yang Harus Diluruskan
Demikian luas pengampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi setiap hamba-Nya dan demikian besar anugerah Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap setiap mereka. Orang yang beriman akan menjadikan hal itu sebagai momentum terbaik untuk meraih kemuliaan di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Lalu bagaimana halnya dengan orang yang selalu bermaksiat?
Ibnul Qayyim rahimahullahu menjelaskan: “Di antara mereka ada yang tertipu dengan ungkapan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak butuh untuk mengadzabnya dan adzab-Nya tidak akan menambah kemuliaan Allah Subhanahu wa Ta’ala sedikitpun serta rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala sedikitpun tidak akan mengurangi kerajaan-Nya. Dan dia berkata: ‘Saya orang yang sangat butuh kepada rahmat-Nya dan Dia Allah Maha Kaya. Jika seseorang yang faqir miskin sangat butuh akan seteguk air di sisi seseorang yang ada bentangan bak air laut yang mengalir di rumahnya, tentu dia tidak akan mencegahnya. Dan Allah Maha Dermawan dan luas, sedangkan pengampunan-Nya tidak akan mengurangi kemuliaan-Nya sedikitpun dan adzab-Nya tidak akan menambah kemuliaan-Nya sedikitpun’.” (lihat Ad-Da`u Wad Dawa` hal. 24)

Berkorban Untuk Mengejar Ridha dan Ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللهِ وَاللهُ رَءُوْفٌ بِالْعِبَادِ
“Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.” (Al-Baqarah: 207)
إِنَّ اللهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ فَيَقْتُلُوْنَ وَيُقْتَلُوْنَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَاْلإِنْجِيْلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur`an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual-beli yang telah kamu lakukan itu dan itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 111)
Pengorbanan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak tersembunyi bagi orang yang merasakan manisnya ilmu As-Sunnah, karena segala yang telah beliau perbuat termaktub di dalam kitab-kitab As-Sunnah.
‘Aisyah radhiyallahu 'anha bercerita:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ
“Adalah Rasulullah apabila memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Beliau menghidupkan malamnya, membangunkan keluarganya, dan mengencangkan ikatan sarungnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Mengencangkan ikatan sarungnya maksudnya adalah menyingkir dari istri-istri beliau.
‘Aisyah radhiyallahu 'anha bercerita:
أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُوْمُ مِنَ اللَّيْلِ حَتَّى تَتَفَطَّرَ قَدَمَاهُ، فَقَالَتْ عَائِشَةُ: لِمَ تَصْنَعُ هَذَا يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَقَدْ غَفَرَ اللهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ؟ قَالَ: أَفَلاَ أُحِبُّ أَنْ أَكُوْنَ عَبْدًا شَكُوْرًا؟
Bahwa Nabi bangun di malam hari sampai pecah kedua kaki beliau. Lalu aku berkata: “Kenapa engkau lakukan hal ini, ya Rasulullah, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu dan yang akan datang?” Beliau bersabda: “Tidak bolehkah aku menjadi hamba yang bersyukur?” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Inilah beberapa ayat dan hadits yang menggambarkan sebuah usaha dalam berkorban yang akan membuahkan lebih dari apa yang dikorbankan. Lalu kenapa mesti takut untuk berkorban dan kenapa tidak mau berjuang?
Di sisi lain, ada sebuah pengorbanan yang akan berujung pada kerugian yang dalam, kebinasaan yang nyata, dan kehancuran yang hebat.
Itulah pengorbanan di atas kesesatan dan keingkaran.
أُولَئِكَ الَّذِيْنَ اشْتَرَوُا الضَّلاَلَةَ بِالْهُدَى فَمَا رَبِحَتْ تِجَارَتُهُمْ وَمَا كَانُوا مُهْتَدِيْنَ
“Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk. Maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.” (Al-Baqarah: 16)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَبِيْعُ دِيْنَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا
“Dia melelang agamanya dengan sedikit harta benda dunia.” (HR. Muslim no. 118 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bercerita tentang akhir usaha Khawarij di atas kesesatan mereka dalam banyak hadits, bercerita secara umum tentang akhir perjuangan ahli bid’ah serta para penelusur kejahatan. Dan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan kita dari bahaya mereka.

Berjuang untuk Selamat dari Murka Allah Subhanahu wa Ta’ala
Ada sebuah wasiat dan bimbingan serta arahan dari Allah Yang Maha Penyayang terhadap hamba-hamba-Nya yang beriman menuju sebuah perniagaan yang sangat besar. Sebuah tujuan yang mulia dan cita-cita yang tinggi, yang dengannya akan terwujud keselamatan dari adzab yang pedih dan akan selamat dengan kemenangan yang abadi.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيْكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيْمٍ. تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ وَتُجَاهِدُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِيْ جَنَّاتِ عَدْنٍ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ. وَأُخْرَى تُحِبُّوْنَهَا نَصْرٌ مِنَ اللهِ وَفَتْحٌ قَرِيْبٌ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari adzab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.” (Ash-Shaff: 10-13)

Figur Perjuangan dan Pengorbanan seorang Nabi dan Rasul, Ibrahim ‘alaihissalam
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan beliau sebagai contoh dan suri teladan yang baik dalam berpegang terhadap prinsip kebenaran, membelanya, memperjuangkan dan dalam berkorban di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
a. Pengorbanan beliau ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkannya untuk menyembelih putra yang dicintai dan diharapkannya. Lihat kisahnya di dalam surat Ash-Shaffat ayat 102-107.
b. Perjuangan beliau untuk mendakwahi ayah dan kaumnya dalam mengembalikan mereka menuju peribadatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Karena seruan tersebut, dia diusir dari sisi ayahnya dan diancam dengan (hukuman) rajam, sebagaimana dalam surat Maryam ayat 41-48.
c. Pengorbanan beliau dijilat api yang berkobar dalam berjuang untuk menggugat perbuatan kaumnya yang jelas-jelas menyelisihi akal yang sehat serta fitrah yang lurus. Di saat mereka menuhankan berhala-berhala yang merupakan hasil karya dan pahatan mereka sendiri. Dengan burhan dan hujjah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam melumatkan hujjah mereka satu demi satu serta mengajak mereka agar mau mempergunakan akal. Lihat kisahnya dalam surat Al-Anbiya` ayat 52-69.
d. Perjuangan beliau untuk mematahkan hujjah sang raja kafir dengan dialog ilmiah, yang berujung pada membongkar kedok sang raja yang mengaku tuhan dan membungkam mulut-mulut mereka di hadapan kebenaran. Lihat kisahnya di dalam surat Al-Baqarah ayat 258.
e. Keberanian beliau dalam memberikan teladan pada generasi setelahnya dengan sebuah proklamasi pemutusan muamalah terhadap kaumnya yang kafir dan ingkar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang dibatasi sampai mereka beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Lihat kisahnya pada surat Al-Mumtahanah ayat 4.

Perjuangan dan Pengorbanan di atas Aqidah yang Benar
Tidak diragukan lagi bahwa berjuang dan berkorban di atas aqidah yang benar memiliki dampak dan akibat yang positif baik di dunia ataupun di akhirat. Bagaimana tidak, karena itu adalah sebuah perjuangan yang telah dibangun di atas landasan yang kokoh dan asas yang benar. Mari kita menyimak hasil perjuangan para nabi di atas aqidah yang benar yang telah meraih kemenangan di dunia ataupun di akhirat untuk kemudian kita mencontoh mereka. Kenapa kita takut untuk berkorban dan tidak mau untuk berjuang?
1. Nabi Hud ‘alaihissalam
وَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا نَجَّيْنَا هُوْدًا وَالَّذِيْنَ آمَنُوا مَعَهُ بِرَحْمَةٍ مِنَّا وَنَجَّيْنَاهُمْ مِنْ عَذَابٍ غَلِيْظٍ
“Dan tatkala datang adzab kami, kami selamatkan Hud dan orang-orang yang beriman bersama dia dengan rahmat dari Kami; dan kami selamatkan (pula) mereka (di akhirat) dari adzab yang berat.” (Hud: 58)
2. Nabi Shalih ‘alaihissalam
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا نَجَّيْنَا صَالِحًا وَالَّذِيْنَ آمَنُوا مَعَهُ بِرَحْمَةٍ مِنَّا وَمِنْ خِزْيِ يَوْمِئِذٍ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ الْقَوِيُّ الْعَزِيْزُ
“Maka tatkala datang adzab kami, kami selamatkan Shalih beserta orang-orang yang beriman bersama dia dengan rahmat dari kami dan dari kehinaan di hari itu. Sesungguhnya Rabbmu Dialah yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (Hud: 66)
3. Nabi Syu’aib ‘alaihissalam
وَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا نَجَّيْنَا شُعَيْبًا وَالَّذِيْنَ آمَنُوا مَعَهُ بِرَحْمَةٍ مِنَّا وَأَخَذَتِ الَّذِيْنَ ظَلَمُوا الصَّيْحَةُ فَأَصْبَحُوْا فِيْ دِيَارِهِمْ جَاثِمِيْنَ
“Dan tatkala datang adzab kami, kami selamatkan Syu’aib dan orang-orang yang beriman bersama-sama dengan dia dengan rahmat dari kami, dan orang-orang yang zhalim dibinasakan oleh satu suara yang mengguntur, lalu jadilah mereka mati bergelimpangan di rumahnya.” (Hud: 94)
4. Nabi Nuh ‘alaihissalam
فَكَذَّبُوْهُ فَنَجَّيْنَاهُ وَمَنْ مَعَهُ فِي الْفُلْكِ وَجَعَلْنَاهُمْ خَلاَئِفَ وَأَغْرَقْنَا الَّذِيْنَ كَذَّبُوْا بِآيَاتِنَا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُنْذَرِيْنَ
“Lalu mereka mendustakan Nuh, maka kami selamatkan dia dan orang-orang yang bersamanya di dalam bahtera, dan kami jadikan mereka itu pemegang kekuasaan dan kami tenggelamkan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami. Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang diberi peringatan itu.” (Yunus: 73)
5. Nabi Luth dan Ibrahim ‘alaihissalam
وَنَجَّيْنَاهُ وَلُوْطًا إِلَى اْلأَرْضِ الَّتِي بَارَكْنَا فِيْهَا لِلْعَالَمِيْنَ
“Dan kami selamatkan Ibrahim dan Luth ke sebuah negeri yang kami telah memberkahinya untuk sekalian manusia.” (Al-Anbiya`: 71)
6. Para rasul, kaum mukminin, dan orang-orang yang bertakwa.
ثُمَّ نُنَجِّي رُسُلَنَا وَالَّذِيْنَ آمَنُوْا كَذَلِكَ حَقًّا عَلَيْنَا نُنْجِ الْمُؤْمِنِيْنَ
“Kemudian Kami selamatkan rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman, Demikianlah menjadi kewajiban atas kami menyelamatkan orang-orang yang beriman.” (Yunus: 103)
وَيُنَجِّي اللهُ الَّذِيْنَ اتَّقَوْا بِمَفَازَتِهِمْ لاَ يَمَسُّهُمُ السُّوْءُ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُوْنَ
“Dan Allah menyelamatkan orang-orang yang bertakwa karena kemenangan mereka, mereka tiada disentuh oleh adzab (neraka dan tidak pula) mereka berduka cita.” (Az-Zumar: 61)

Koreksi Aqidah dan Tauhidmu
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu mengatakan: “Adalah kewajiban atas orang yang berilmu di setiap tempat untuk menjelaskan kepada umat tentang agama mereka dan menerangkan kepada mereka hakikat tauhid dan hakikat kesyirikan, sebagaimana wajib bagi mereka menjelaskan kepada manusia jalan-jalan menuju kesyirikan dan segala macam kebid’ahan yang terjadi agar mereka menjauhinya.” (Tuhfatul Ikhwan bi Ajwibah Muhimmah hal. 9)
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu menjelaskan: “Tidak mungkin bagi seseorang untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sempurna, sampai dia mengetahui dan mengilmui nama-nama dan sifat-sifat Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga dia beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas ilmu.” (Muqaddimah Qawa’id Al-Mutsla hal. 20)
Asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah berkata: “Bila seorang muslim tidak bersenjatakan aqidah yang benar yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah serta apa yang telah dijalani oleh salaf umat ini, niscaya dia pantas untuk terombang-ambing dalam embusan arus angin penyesatan. Hal ini menuntut agar kita memberikan perhatian yang besar terhadap pengajaran aqidah yang benar kepada anak-anak kaum muslimin, yang disadur dari sumbernya yang asli.” (Muqaddimah beliau dalam Kitabut Tauhid)
Al-Imam As-Sa’di rahimahullahu menyatakan: “Segala kebaikan di dunia dan di akhirat merupakan buah dari tauhid. Dan segala kejahatan di dunia dan akhirat merupakan buah dari kesyirikan.” (Qawa’id Fiqhiyyah hal. 18)
Asy-Syaikh Hafizh bin Ahmad Al-Hakami rahimahullahu menegaskan: “Perkara pertama yang wajib diketahui oleh seorang hamba adalah apa tujuan mereka diciptakan, untuk apa Allah Subhanahu wa Ta’ala ambil perjanjian dari mereka, karenanya para rasul diutus, dengannya semua kitab diturunkan, karenanya dunia dan akhirat diciptakan, surga dan neraka diadakan, ditegakkan hari kiamat, dipancangkannya timbangan, ditebarkannya catatan-catatan amal, serta di atasnyalah kecelakaan dan kebahagiaan.” (A‘lamus Sunnah Al-Mansyurah hal. 33)
Wallahu a’lam.

(Sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=580)
Takutkah Anda Berkorban? Maukah Anda Berjuang?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxbKYgSF7MoGn7lwi18rV-9zeETKQo7pgu2iSQ7FXtwHMSXO_r8X_ul38Nmc9aBSFXQ2JyfV01kQhWypQKflaUbDiGYxMFvIBi47hAF41HgCa8IZj-Woo4luSgfDWIBOFXgW9vhl0EC3GQ/s72-c/FL013.JPG
View detail
Sunnah yang Terabaikan Bagi Seseorang yang Mau Berqurban

Sunnah yang Terabaikan Bagi Seseorang yang Mau Berqurban


Penulis: Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin



عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Dari Ummu Salamah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabada: ”Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama bulan Dzulhijjah), salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka janganlah sedikit pun ia menyentuh (memotong) rambut (bulu)nya dan mengupas kulitnya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 25269, Al-Imam Muslim no. 1977, Al-Imam An-Nasa`i, 7 hal. 212, Al-Imam Abu Dawud 3/2793, Al-Imam At-Tirmidzi 3/1523, Al-Imam Ibnu Majah 2/3149, Al-Imam Ad-Darimi no. 1866. (CD Program, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits)

Jalur Periwayatan Hadits
Hadits tersebut diriwayatkan dari jalan Sa’id bin Musayyib dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Dalam riwayat hadits ini terdapat seorang rawi yang diperselisihkan penyebutan namanya, yaitu ‘Umar bin Muslim Al-Junda’i. Ada yang menyebutnya ‘Umar bin Muslim dan ada pula yang menyebutnya ‘Amr bin Muslim.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menerangkan, riwayat ‘Umar bin Muslim dari Sa’id bin Musayyab, pada nama عمر kebanyakan riwayat menyebutnya dengan mendhammah ‘ain (عُمر) ‘Umar, kecuali riwayat dari jalan Hasan bin ‘Ali Al-Hulwani, menyebutkan dengan memfathah ‘ain (عَمرو) ‘Amr. Dan ulama menyatakan bahwa keduanya ada penukilannya. (lihat Syarh Al-Imam An-Nawawi, 7/155)
Sebaliknya, Al-Imam Abu Dawud rahimahullahu menyatakan, telah terjadi perselisihan dalam penyebutan ‘Amr bin Muslim. Sebagian menyatakan ‘Umar dan kebanyakan menyatakan ‘Amr. Beliau sendiri menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa dia adalah ‘Amr bin Muslim bin Ukaimah Al-Laitsi Al-Junda’i. (lihat ‘Aunul Ma’bud, 5/224, cet. Darul Hadits)
Al-Hafizh Syamsuddin Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan: “Telah terjadi perselisihan pendapat di kalangan manusia terhadap hadits ini, baik dari sisi riwayat maupun dirayah (kandungan maknanya). Sebagian berkata: Tidak benar kalau hadits ini kedudukannya marfu’ (sampai kepada nabi), yang benar ialah mauquf (hanya sampai kepada shahabat).
Ad-Daruquthni rahimahullahu berkata dalam kitab Al-‘Ilal: Telah meriwayatkan secara mauquf Abdullah bin ‘Amir Al-Aslami, Yahya Al-Qathan, Abu Dhamrah, semuanya dari Abdurrahman bin Humaid, dari Sa’id. ‘Uqail meriwayatkan secara mauquf sebagai ucapan Sa’id. Yazid bin Abdillah dari Sa’id dari Ummu Salamah, sebagai ucapan Ummu Salamah. Demikian pula Ibnu Abi Dzi`b meriwayatkan dari jalan Al-Harts bin Abdurrahman, dari Abu Salamah, dari Ummu Salamah, sebagai ucapannya. Abdurrahman bin Harmalah, Qatadah, Shalih bin Hassan, semuanya meriwayatkan dari Sa’id, sebagai ucapannya. Riwayat yang kuat dari Al-Imam Malik, menyatakan mauquf. Dan Al-Imam Ad-Daruquthni berkata: “Yang benar menurut saya adalah pendapat yang menyatakan mauquf.”
Pendapat kedua menyatakan yang benar adalah marfu’. Di antara yang menguatkan pendapat ini adalah Al-Imam Muslim ibn Hajjaj rahimahullahu, seperti yang beliau sebutkan dalam kitab Shahih-nya. Demikian pula Abu ‘Isa At-Tirmidzi rahimahullahu berkata: “Hadits ini hasan shahih.” Ibnu Hibban rahimahullahu juga meriwayatkan dalam Shahih-nya.
Abu Bakr Al-Baihaqi rahimahullahu berkata: “Hadits ini telah tetap/kuat sebagai hadits yang marfu’ ditinjau dari beberapa sisi. Di antaranya: Tidak mungkin orang yang seperti mereka (para ulama yang menshahihkan) salah. Al-Imam Muslim rahimahullahu telah menyebutkan dalam kitabnya. Selain mereka juga masih ada yang menshahihkannya. Telah meriwayatkan secara marfu’ Sufyan bin Uyainah dari Abdurahman bin Humaid dari Sa’id dari Ummu Salamah dari Nabi, dan Syu’bah dari Malik dari ‘Amr bin Muslim dari Sa’id dari Ummu Salamah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidaklah kedudukan Sufyan dan Syu’bah di bawah mereka yang meriwayatkan secara mauquf. Tidaklah lafadz/ucapan hadits seperti ini merupakan ucapan dari para shahabat, bahkan terhitung sebagai bagian dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti sabda beliau (لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ) Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian dan yang semisalnya.” (lihat ‘Aunul Ma’bud, 5/225 cet. Darul Hadits, Mesir)

Penjelasan Hadits
(إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ) artinya, apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
Makna ini dipahami dari riwayat lain yang menyebutkan:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ
”Apabila kalian telah melihat hilal di bulan Dzulhijah.”
atau:
فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ
”Apabila telah terlihat hilal bulan Dzulhijjah.”
(وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ) artinya, salah seorang di antara kalian ingin berqurban.
Pada sebagian riwayat terdapat tambahan lafadz (وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ), di sisinya (punya) hewan sembelihan. Pada lafadz yang lain (مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ), barangsiapa punya hewan sembelihan yang akan dia sembelih.
(فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا) artinya, janganlah sedikitpun ia menyentuh (memotong) rambut (bulu) nya dan mengupas kulitnya.
Pada riwayat yang lain terdapat lafadz (فَلاَ يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلاَ يَقْلِمَنَّ ظُفْرًا), Janganlah sekali-kali ia mengambil rambut dan memotong kuku.
Pada lafadz yang lain:
(فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ) Hendaknya ia menahan dari memotong rambut dan kukunya.
Dalam lafadz yang lain:
فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
Janganlah sekali-kali ia mengambil rambut dan memotong kukunya sedikitpun, hingga ia menyembelih.

Sunnah yang Terabaikan
Termasuk sunnah yang terabaikan bagi seorang yang telah memiliki hewan qurban yang akan ia sembelih adalah tidak ada pengetahuan tentang apa yang harus ia perbuat apabila telah masuk tanggal 1 hingga 10 Dzulhijjah (hari raya qurban tiba)! Tidak/belum sampainya suatu ilmu seringkali menjadi penyebab terabaikannya sekian banyak sunnah (kebaikan) baik berupa perintah atau larangan. Oleh sebab itu, sepantasnya bahkan wajib bagi setiap muslim, laki-laki maupun wanita untuk membekali kehidupan ini dengan ilmu agama yang benar, hingga tidak berujung penyesalan hidup di kemudian hari.
Hadits yang tersebut di atas membimbing kita, terutama bagi seorang muslim yang telah mempersiapkan hewan qurban untuk disembelih pada hari raya qurban atau setelahnya pada hari-hari Tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah). Apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, hendaknya ia menahan diri untuk tidak mencukur atau mencabut rambut/bulu apapun yang ada pada dirinya (baik rambut kepala, ketiak, tangan, kaki, dan yang lainnya). Demikian pula tidak boleh memotong kuku (tangan maupun kaki) serta tidak boleh mengupas kulit badannya (baik pada telapak tangan maupun kaki, ujung jari, tumit, atau yang lainnya). Larangan ini berlaku bagi yang memiliki hewan qurban dan akan berqurban, bukan bagi seluruh anggota keluarga seseorang yang akan berqurban. Larangan ini berakhir hingga seseorang telah menyembelih hewan qurbannya. Jika ia menyembelih pada hari yang kesepuluh Dzulhijjah (hari raya qurban), di hari itu boleh baginya mencukur rambut/memotong kuku. Jika ia menyembelih pada hari yang kesebelas, keduabelas, atau yang ketigabelas, maka di hari yang ia telah menyembelih hewan qurban itulah diperbolehkan baginya untuk mencukur rambut atau memotong kuku.
Dalam sebuah riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim, ‘Amr bin Muslim pernah mendapati seseorang di kamar mandi sedang mencabuti bulu ketiaknya menggunakan kapur sebelum hari raya qurban. Sebagian mereka ada yang berkata: “Sesungguhnya Sa’id bin Musayyib tidak menyukai perkara ini.”
Ketika ‘Amr bin Muslim bertemu dengan Sa’id bin Musayyib, ia pun menceritakannya. Sa’id pun berkata: “Wahai anak saudaraku, hadits ini telah dilupakan dan ditinggalkan. Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan kepadaku, ia berkata: Nabi telah bersabda, seperti hadits di atas.”
Kalau manusia di zaman beliau demikian keadaannya, bagaimana dengan di zaman kita sekarang?!
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita sebagai hamba-hamba-Nya yang menghidupkan Sunnah Nabi-Nya dan bukan menjadikan sebagai orang yang memadamkan/mematikannya.
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi larangan dalam perkara ini. Ada yang memahami sesuai dengan apa yang nampak dari lafadz hadits tersebut, sehingga mereka berpendapat haram bagi seseorang untuk melakukannya (wajib untuk meninggalkannya). Di antara mereka adalah Sa’id bin Musayyib, Rabi’ah bin Abi Abdirrahman, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, dan sebagian dari pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i. Adapun Al-Imam Asy-Syafi’i dan pengikutnya berpendapat makruh (tidak dikerjakan lebih utama), bukan diharamkam. Dan yang berpendapat semisal ini adalah Al-Imam Malik dan sebagian pengikut Al-Imam Ahmad seperti Abu Ya’la dan yang lainnya.
Pendapat lain dalam hal ini adalah mubah (tidak mengapa melakukannya). Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah dan pengikutnya.

Peringatan
Sebagian orang ada yang memahami bahwa larangan mencukur rambut/bulu, memotong kuku, dan mengupas/mengambil kulit, kata ganti dalam hadits di atas (-nya - bulunya, kukunya, kulitnya) kembali kepada hewan yang akan disembelih.
Jika demikian, hadits di atas akan bermakna: “Apabila telah masuk 10 hari awal Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian akan berqurban, maka janganlah ia mencukur bulu (hewan yang akan dia sembelih), memotong kuku (hewan qurban), dan jangan mengupas kulit (hewan qurban).”
Tentunya bukanlah demikian maknanya. Makna ini juga tidak selaras dengan hikmah yang terkandung di dalam hadits itu sendiri.

Hikmah yang Terkandung
Di samping sebagai salah satu bentuk ketaatan dan mengikuti apa yang diajarkan oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hikmah dari larangan tersebut adalah agar seseorang tetap utuh anggota badannya kala ia akan dibebaskan dari panasnya api neraka.
Sebagian ada yang berpendapat, hikmahnya adalah agar seorang merasakan apa yang dirasakan oleh orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji atau diserupakan dengan seorang yang telah berihram, sehingga mereka juga dilarang dari mencukur rambut, memotong kuku, mengupas kulit, dan sebagainya.
Namun pendapat terakhir ini ada yang tidak menyetujuinya, dengan alasan, bagaimana diserupakan dengan seorang yang menunaikan haji, sementara ia (orang yang akan berqurban) tidak dilarang dari menggauli istrinya, memakai wewangian, mengenakan pakaian dan yang lainnya. (lihat ‘Aunul Ma’bud 5/224-226, cet. Darul Hadits, Syarh An-Nawawi 7/152-155, cet. Darul Hadits)

Hadits-hadits Lemah dalam Berqurban
1. Kesempurnaan sembelihan
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُمِرْتُ بِيَوْمِ اْلأَضْحَى عِيْدًا جَعَلَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِهَذِهِ اْلأُمَّةِ. قَالَ الرَّجُلُ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ أَجِدْ إِلاَّ أُضْحِيَّةً أُنْثَى أَفَأُضَحِّي بِهَا؟ قَالَ: لاَ، وَلَكِنْ تَأْخُذُ مِنْ شَعْرِكَ وَأَظْفَارِكَ وَتَقُصُّ شَارِبَكَ وَتَحْلِقُ عَانَتَكَ فَتِلْكَ تَمَامُ أُضْحِيَّتِكَ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku diperintahkan pada hari Adha sebagai hari raya. Allah Subhanahu wa Ta'ala menghadiahkannya untuk umat ini.” Seorang sahabat bertanya: “Bagaimana pendapatmu (kabarkan kepada saya) jika aku tidak mendapatkan kecuali sembelihan hewan betina, apakah aku menyembelihnya?” Beliau menjawab: “Jangan. Akan tetapi ambillah dari rambut dan kukumu, cukur kumis serta bulu kemaluanmu. Itu semua sebagai kesempurnaan sembelihanmu di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Abu Dawud no. 2786)
Al-Mundziri rahimahullahu menjelaskan: “Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa`i. Sanad hadits ini lemah di dalamnya terdapat seorang rawi yang bernama ‘Isa bin Hilal Ash-Shadafi. Tidak ada yang menguatkan kecuali Ibnu Hibban.”
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu mendhaifkannya dalam Dha’if Abi Dawud. (lihat ‘Aunul Ma’bud 5/222)

2. Sembelihan dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal
عَنْ حَنَشٍ قَالَ: رَأَيْتُ عَلِيًّا يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ فَقُلْتُ لَهُ: مَا هَذَا؟ فَقَالَ: إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَانِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهُ فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُ
Dari Hanasy ia berkata: “Aku melihat ‘Ali bin Abi Thalib sedang menyembelih dua ekor domba. Kemudian aku bertanya: ‘Apa ini?’ Ali pun menjawab: ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku agar aku menyembelih hewan qurban untuknya, dan akupun menyembelihkan untuknya.” (HR. Abu Dawud no. 2786, At-Tirmidzi no. 1495)
Sanad hadits ini lemah, terdapat di dalamnya seorang rawi yang bernama Abul Hasna`, yang dia tidak dikenal. (lihat ‘Aunul Ma’bud 5/222)

3. Pahala bagi orang yang berqurban
فِي اْلأُضْحِيَّةِ لِصَاحِبِهَا بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pada setiap hewan qurban, terdapat kebaikan di setiap rambut bagi pemiliknya.” (HR. At-Tirmidzi. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: “Hadits ini maudhu’ (palsu).”)

4. Hewan qurban adalah tunggangan di atas shirath
اسْتَفْرِهُوْا ضَحَايَاكُمْ، فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلىَ الصِّرَاطِ
“Perbaguslah hewan qurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian di atas shirath.”
Hadits ini lemah sekali (dha’if jiddan). Dalam sanadnya ada Yahya bin Ubaidullah bin Abdullah bin Mauhab Al-Madani, dia bukanlah rawi yang tsiqah, bahkan matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan oleh para ulama). Juga ayahnya, Ubaidullah bin Abdullah, adalah seorang yang majhul. Lihat Adh-Dha’ifah karya Al-Albani rahimahullahu (2/14, no. hadits 527, dan 3/114, no. hadits 1255), Dha’iful Jami’ (no. 824). (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 60 dan 62, karya Abu Sa’id Bal’id bin Ahmad)
عَظِّمُوا ضَحَايَاكُمْ فِإِنَّهَا عَلَى الصِّرَاطِ مَطَايَاكُمْ
“Gemukkanlah hewan qurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian di atas shirath.”
Hadits dengan lafadz ini tidak ada asalnya. Ibnu Shalah rahimahullahu berkata: “Hadits ini tidak dikenal, tidak pula tsabit (benar datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 64, karya Abu Sa’id Bal’id bin Ahmad)

5. Darah sembelihan jatuh di tempat penyimpanan Allah Subhanahu wa Ta'ala
أَيُّهَا النَّاسُ، ضَحُّوْا وَاحْتَسِبُوْا بِدِمَائِهَا، فَإِنَّ الدَّمَ وَإِنْ وَقَعَ فِي اْلأَرْضِ فَإِنَّهُ يَقَعُ فِي حِرْزِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Wahai sekalian manusia, berqurbanlah dan harapkanlah pahala dari darahnya. Karena meskipun darahnya jatuh ke bumi namun sesungguhnya dia jatuh ke tempat penyimpanan Allah Subhanahu wa Ta'ala.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath)
Hadits ini maudhu’ (palsu). Dalam sanadnya ada ‘Amr bin Al-Hushain Al-’Uqaili, dia matrukul hadits, sebagaimana dinyatakan Al-Haitsami rahimahullahu. Lihat Adh-Dha’ifah karya Al-Albani rahimahullahu (2/16, no. hadits 530). (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 62, karya Abu Sa’id Bal’id bin Ahmad)
Wallahu ta’ala a’lam.

(Sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=579)

Penulis: Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin



عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Dari Ummu Salamah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabada: ”Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama bulan Dzulhijjah), salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka janganlah sedikit pun ia menyentuh (memotong) rambut (bulu)nya dan mengupas kulitnya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 25269, Al-Imam Muslim no. 1977, Al-Imam An-Nasa`i, 7 hal. 212, Al-Imam Abu Dawud 3/2793, Al-Imam At-Tirmidzi 3/1523, Al-Imam Ibnu Majah 2/3149, Al-Imam Ad-Darimi no. 1866. (CD Program, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits)

Jalur Periwayatan Hadits
Hadits tersebut diriwayatkan dari jalan Sa’id bin Musayyib dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha. Dalam riwayat hadits ini terdapat seorang rawi yang diperselisihkan penyebutan namanya, yaitu ‘Umar bin Muslim Al-Junda’i. Ada yang menyebutnya ‘Umar bin Muslim dan ada pula yang menyebutnya ‘Amr bin Muslim.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menerangkan, riwayat ‘Umar bin Muslim dari Sa’id bin Musayyab, pada nama عمر kebanyakan riwayat menyebutnya dengan mendhammah ‘ain (عُمر) ‘Umar, kecuali riwayat dari jalan Hasan bin ‘Ali Al-Hulwani, menyebutkan dengan memfathah ‘ain (عَمرو) ‘Amr. Dan ulama menyatakan bahwa keduanya ada penukilannya. (lihat Syarh Al-Imam An-Nawawi, 7/155)
Sebaliknya, Al-Imam Abu Dawud rahimahullahu menyatakan, telah terjadi perselisihan dalam penyebutan ‘Amr bin Muslim. Sebagian menyatakan ‘Umar dan kebanyakan menyatakan ‘Amr. Beliau sendiri menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa dia adalah ‘Amr bin Muslim bin Ukaimah Al-Laitsi Al-Junda’i. (lihat ‘Aunul Ma’bud, 5/224, cet. Darul Hadits)
Al-Hafizh Syamsuddin Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan: “Telah terjadi perselisihan pendapat di kalangan manusia terhadap hadits ini, baik dari sisi riwayat maupun dirayah (kandungan maknanya). Sebagian berkata: Tidak benar kalau hadits ini kedudukannya marfu’ (sampai kepada nabi), yang benar ialah mauquf (hanya sampai kepada shahabat).
Ad-Daruquthni rahimahullahu berkata dalam kitab Al-‘Ilal: Telah meriwayatkan secara mauquf Abdullah bin ‘Amir Al-Aslami, Yahya Al-Qathan, Abu Dhamrah, semuanya dari Abdurrahman bin Humaid, dari Sa’id. ‘Uqail meriwayatkan secara mauquf sebagai ucapan Sa’id. Yazid bin Abdillah dari Sa’id dari Ummu Salamah, sebagai ucapan Ummu Salamah. Demikian pula Ibnu Abi Dzi`b meriwayatkan dari jalan Al-Harts bin Abdurrahman, dari Abu Salamah, dari Ummu Salamah, sebagai ucapannya. Abdurrahman bin Harmalah, Qatadah, Shalih bin Hassan, semuanya meriwayatkan dari Sa’id, sebagai ucapannya. Riwayat yang kuat dari Al-Imam Malik, menyatakan mauquf. Dan Al-Imam Ad-Daruquthni berkata: “Yang benar menurut saya adalah pendapat yang menyatakan mauquf.”
Pendapat kedua menyatakan yang benar adalah marfu’. Di antara yang menguatkan pendapat ini adalah Al-Imam Muslim ibn Hajjaj rahimahullahu, seperti yang beliau sebutkan dalam kitab Shahih-nya. Demikian pula Abu ‘Isa At-Tirmidzi rahimahullahu berkata: “Hadits ini hasan shahih.” Ibnu Hibban rahimahullahu juga meriwayatkan dalam Shahih-nya.
Abu Bakr Al-Baihaqi rahimahullahu berkata: “Hadits ini telah tetap/kuat sebagai hadits yang marfu’ ditinjau dari beberapa sisi. Di antaranya: Tidak mungkin orang yang seperti mereka (para ulama yang menshahihkan) salah. Al-Imam Muslim rahimahullahu telah menyebutkan dalam kitabnya. Selain mereka juga masih ada yang menshahihkannya. Telah meriwayatkan secara marfu’ Sufyan bin Uyainah dari Abdurahman bin Humaid dari Sa’id dari Ummu Salamah dari Nabi, dan Syu’bah dari Malik dari ‘Amr bin Muslim dari Sa’id dari Ummu Salamah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidaklah kedudukan Sufyan dan Syu’bah di bawah mereka yang meriwayatkan secara mauquf. Tidaklah lafadz/ucapan hadits seperti ini merupakan ucapan dari para shahabat, bahkan terhitung sebagai bagian dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti sabda beliau (لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ) Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian dan yang semisalnya.” (lihat ‘Aunul Ma’bud, 5/225 cet. Darul Hadits, Mesir)

Penjelasan Hadits
(إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ) artinya, apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
Makna ini dipahami dari riwayat lain yang menyebutkan:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ
”Apabila kalian telah melihat hilal di bulan Dzulhijah.”
atau:
فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ
”Apabila telah terlihat hilal bulan Dzulhijjah.”
(وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ) artinya, salah seorang di antara kalian ingin berqurban.
Pada sebagian riwayat terdapat tambahan lafadz (وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ), di sisinya (punya) hewan sembelihan. Pada lafadz yang lain (مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ), barangsiapa punya hewan sembelihan yang akan dia sembelih.
(فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا) artinya, janganlah sedikitpun ia menyentuh (memotong) rambut (bulu) nya dan mengupas kulitnya.
Pada riwayat yang lain terdapat lafadz (فَلاَ يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلاَ يَقْلِمَنَّ ظُفْرًا), Janganlah sekali-kali ia mengambil rambut dan memotong kuku.
Pada lafadz yang lain:
(فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ) Hendaknya ia menahan dari memotong rambut dan kukunya.
Dalam lafadz yang lain:
فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
Janganlah sekali-kali ia mengambil rambut dan memotong kukunya sedikitpun, hingga ia menyembelih.

Sunnah yang Terabaikan
Termasuk sunnah yang terabaikan bagi seorang yang telah memiliki hewan qurban yang akan ia sembelih adalah tidak ada pengetahuan tentang apa yang harus ia perbuat apabila telah masuk tanggal 1 hingga 10 Dzulhijjah (hari raya qurban tiba)! Tidak/belum sampainya suatu ilmu seringkali menjadi penyebab terabaikannya sekian banyak sunnah (kebaikan) baik berupa perintah atau larangan. Oleh sebab itu, sepantasnya bahkan wajib bagi setiap muslim, laki-laki maupun wanita untuk membekali kehidupan ini dengan ilmu agama yang benar, hingga tidak berujung penyesalan hidup di kemudian hari.
Hadits yang tersebut di atas membimbing kita, terutama bagi seorang muslim yang telah mempersiapkan hewan qurban untuk disembelih pada hari raya qurban atau setelahnya pada hari-hari Tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah). Apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, hendaknya ia menahan diri untuk tidak mencukur atau mencabut rambut/bulu apapun yang ada pada dirinya (baik rambut kepala, ketiak, tangan, kaki, dan yang lainnya). Demikian pula tidak boleh memotong kuku (tangan maupun kaki) serta tidak boleh mengupas kulit badannya (baik pada telapak tangan maupun kaki, ujung jari, tumit, atau yang lainnya). Larangan ini berlaku bagi yang memiliki hewan qurban dan akan berqurban, bukan bagi seluruh anggota keluarga seseorang yang akan berqurban. Larangan ini berakhir hingga seseorang telah menyembelih hewan qurbannya. Jika ia menyembelih pada hari yang kesepuluh Dzulhijjah (hari raya qurban), di hari itu boleh baginya mencukur rambut/memotong kuku. Jika ia menyembelih pada hari yang kesebelas, keduabelas, atau yang ketigabelas, maka di hari yang ia telah menyembelih hewan qurban itulah diperbolehkan baginya untuk mencukur rambut atau memotong kuku.
Dalam sebuah riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim, ‘Amr bin Muslim pernah mendapati seseorang di kamar mandi sedang mencabuti bulu ketiaknya menggunakan kapur sebelum hari raya qurban. Sebagian mereka ada yang berkata: “Sesungguhnya Sa’id bin Musayyib tidak menyukai perkara ini.”
Ketika ‘Amr bin Muslim bertemu dengan Sa’id bin Musayyib, ia pun menceritakannya. Sa’id pun berkata: “Wahai anak saudaraku, hadits ini telah dilupakan dan ditinggalkan. Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyampaikan kepadaku, ia berkata: Nabi telah bersabda, seperti hadits di atas.”
Kalau manusia di zaman beliau demikian keadaannya, bagaimana dengan di zaman kita sekarang?!
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita sebagai hamba-hamba-Nya yang menghidupkan Sunnah Nabi-Nya dan bukan menjadikan sebagai orang yang memadamkan/mematikannya.
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi larangan dalam perkara ini. Ada yang memahami sesuai dengan apa yang nampak dari lafadz hadits tersebut, sehingga mereka berpendapat haram bagi seseorang untuk melakukannya (wajib untuk meninggalkannya). Di antara mereka adalah Sa’id bin Musayyib, Rabi’ah bin Abi Abdirrahman, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, dan sebagian dari pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i. Adapun Al-Imam Asy-Syafi’i dan pengikutnya berpendapat makruh (tidak dikerjakan lebih utama), bukan diharamkam. Dan yang berpendapat semisal ini adalah Al-Imam Malik dan sebagian pengikut Al-Imam Ahmad seperti Abu Ya’la dan yang lainnya.
Pendapat lain dalam hal ini adalah mubah (tidak mengapa melakukannya). Pendapat ini dianut oleh Abu Hanifah dan pengikutnya.

Peringatan
Sebagian orang ada yang memahami bahwa larangan mencukur rambut/bulu, memotong kuku, dan mengupas/mengambil kulit, kata ganti dalam hadits di atas (-nya - bulunya, kukunya, kulitnya) kembali kepada hewan yang akan disembelih.
Jika demikian, hadits di atas akan bermakna: “Apabila telah masuk 10 hari awal Dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian akan berqurban, maka janganlah ia mencukur bulu (hewan yang akan dia sembelih), memotong kuku (hewan qurban), dan jangan mengupas kulit (hewan qurban).”
Tentunya bukanlah demikian maknanya. Makna ini juga tidak selaras dengan hikmah yang terkandung di dalam hadits itu sendiri.

Hikmah yang Terkandung
Di samping sebagai salah satu bentuk ketaatan dan mengikuti apa yang diajarkan oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hikmah dari larangan tersebut adalah agar seseorang tetap utuh anggota badannya kala ia akan dibebaskan dari panasnya api neraka.
Sebagian ada yang berpendapat, hikmahnya adalah agar seorang merasakan apa yang dirasakan oleh orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji atau diserupakan dengan seorang yang telah berihram, sehingga mereka juga dilarang dari mencukur rambut, memotong kuku, mengupas kulit, dan sebagainya.
Namun pendapat terakhir ini ada yang tidak menyetujuinya, dengan alasan, bagaimana diserupakan dengan seorang yang menunaikan haji, sementara ia (orang yang akan berqurban) tidak dilarang dari menggauli istrinya, memakai wewangian, mengenakan pakaian dan yang lainnya. (lihat ‘Aunul Ma’bud 5/224-226, cet. Darul Hadits, Syarh An-Nawawi 7/152-155, cet. Darul Hadits)

Hadits-hadits Lemah dalam Berqurban
1. Kesempurnaan sembelihan
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُمِرْتُ بِيَوْمِ اْلأَضْحَى عِيْدًا جَعَلَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لِهَذِهِ اْلأُمَّةِ. قَالَ الرَّجُلُ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ أَجِدْ إِلاَّ أُضْحِيَّةً أُنْثَى أَفَأُضَحِّي بِهَا؟ قَالَ: لاَ، وَلَكِنْ تَأْخُذُ مِنْ شَعْرِكَ وَأَظْفَارِكَ وَتَقُصُّ شَارِبَكَ وَتَحْلِقُ عَانَتَكَ فَتِلْكَ تَمَامُ أُضْحِيَّتِكَ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku diperintahkan pada hari Adha sebagai hari raya. Allah Subhanahu wa Ta'ala menghadiahkannya untuk umat ini.” Seorang sahabat bertanya: “Bagaimana pendapatmu (kabarkan kepada saya) jika aku tidak mendapatkan kecuali sembelihan hewan betina, apakah aku menyembelihnya?” Beliau menjawab: “Jangan. Akan tetapi ambillah dari rambut dan kukumu, cukur kumis serta bulu kemaluanmu. Itu semua sebagai kesempurnaan sembelihanmu di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Abu Dawud no. 2786)
Al-Mundziri rahimahullahu menjelaskan: “Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa`i. Sanad hadits ini lemah di dalamnya terdapat seorang rawi yang bernama ‘Isa bin Hilal Ash-Shadafi. Tidak ada yang menguatkan kecuali Ibnu Hibban.”
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu mendhaifkannya dalam Dha’if Abi Dawud. (lihat ‘Aunul Ma’bud 5/222)

2. Sembelihan dikhususkan untuk orang yang sudah meninggal
عَنْ حَنَشٍ قَالَ: رَأَيْتُ عَلِيًّا يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ فَقُلْتُ لَهُ: مَا هَذَا؟ فَقَالَ: إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصَانِي أَنْ أُضَحِّيَ عَنْهُ فَأَنَا أُضَحِّي عَنْهُ
Dari Hanasy ia berkata: “Aku melihat ‘Ali bin Abi Thalib sedang menyembelih dua ekor domba. Kemudian aku bertanya: ‘Apa ini?’ Ali pun menjawab: ‘Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan kepadaku agar aku menyembelih hewan qurban untuknya, dan akupun menyembelihkan untuknya.” (HR. Abu Dawud no. 2786, At-Tirmidzi no. 1495)
Sanad hadits ini lemah, terdapat di dalamnya seorang rawi yang bernama Abul Hasna`, yang dia tidak dikenal. (lihat ‘Aunul Ma’bud 5/222)

3. Pahala bagi orang yang berqurban
فِي اْلأُضْحِيَّةِ لِصَاحِبِهَا بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pada setiap hewan qurban, terdapat kebaikan di setiap rambut bagi pemiliknya.” (HR. At-Tirmidzi. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata: “Hadits ini maudhu’ (palsu).”)

4. Hewan qurban adalah tunggangan di atas shirath
اسْتَفْرِهُوْا ضَحَايَاكُمْ، فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلىَ الصِّرَاطِ
“Perbaguslah hewan qurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian di atas shirath.”
Hadits ini lemah sekali (dha’if jiddan). Dalam sanadnya ada Yahya bin Ubaidullah bin Abdullah bin Mauhab Al-Madani, dia bukanlah rawi yang tsiqah, bahkan matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan oleh para ulama). Juga ayahnya, Ubaidullah bin Abdullah, adalah seorang yang majhul. Lihat Adh-Dha’ifah karya Al-Albani rahimahullahu (2/14, no. hadits 527, dan 3/114, no. hadits 1255), Dha’iful Jami’ (no. 824). (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 60 dan 62, karya Abu Sa’id Bal’id bin Ahmad)
عَظِّمُوا ضَحَايَاكُمْ فِإِنَّهَا عَلَى الصِّرَاطِ مَطَايَاكُمْ
“Gemukkanlah hewan qurban kalian, karena dia adalah tunggangan kalian di atas shirath.”
Hadits dengan lafadz ini tidak ada asalnya. Ibnu Shalah rahimahullahu berkata: “Hadits ini tidak dikenal, tidak pula tsabit (benar datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 64, karya Abu Sa’id Bal’id bin Ahmad)

5. Darah sembelihan jatuh di tempat penyimpanan Allah Subhanahu wa Ta'ala
أَيُّهَا النَّاسُ، ضَحُّوْا وَاحْتَسِبُوْا بِدِمَائِهَا، فَإِنَّ الدَّمَ وَإِنْ وَقَعَ فِي اْلأَرْضِ فَإِنَّهُ يَقَعُ فِي حِرْزِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Wahai sekalian manusia, berqurbanlah dan harapkanlah pahala dari darahnya. Karena meskipun darahnya jatuh ke bumi namun sesungguhnya dia jatuh ke tempat penyimpanan Allah Subhanahu wa Ta'ala.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath)
Hadits ini maudhu’ (palsu). Dalam sanadnya ada ‘Amr bin Al-Hushain Al-’Uqaili, dia matrukul hadits, sebagaimana dinyatakan Al-Haitsami rahimahullahu. Lihat Adh-Dha’ifah karya Al-Albani rahimahullahu (2/16, no. hadits 530). (Ahkamul Udh-hiyyah hal. 62, karya Abu Sa’id Bal’id bin Ahmad)
Wallahu ta’ala a’lam.

(Sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=579)
Sunnah yang Terabaikan Bagi Seseorang yang Mau Berqurban
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZGBGC6ZrHVzVh1R7C2aM01b7COsOxFRglf9jiUjmdeawh7CtOqMgI9XPbKPmGg32CS9cUJmtU12v8QvSqG9kbaG915F9jnXN8Pb8bGuA90si7EFJrmgFSxVnxQWzVq8h9njHt4Z37SwC9/s72-c/206071.JPG
View detail
Dzikir-dzikir Syar'i di Iedhul Fithri dan Adha

Dzikir-dzikir Syar'i di Iedhul Fithri dan Adha


Penulis: Al Ustadz Abdul Mu’thi



Tidak diragukan lagi bahwa Iedul Fithri dan Iedul Adha adalah hari-hari besar bagi kaum Muslimin di seluruh dunia, mulai dari masa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam sampai saat ini. Dan dalam kitab-kitab sejarah disebutkan bahwa ‘Ied yang pertama kali disyariatkan Allah di dalam Islam adalah Idul Fithri yaitu pada tahun kedua Hijriah. (Subulus Salam karya Imam Ash Shon’ani cetakan Darul Rayyan Lit Turats jilid 2 hal 144).

Dua hari raya tersebut adalah sebagai ganti dari hari raya yang ada pada masa Jahiliyyah. Kaum Muslimin disunnahkan untuk menampakkan kegembiraan pada kedua hari agung itu.

Diriwayatkan dalam sebuah hadits: “Dari Anas Radhiallahu anhu, dia berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam datang ke Madinah sementara penduduk Madinah mempunyai dua hari yang mereka bermain-main padanya. Maka beliau bersabda, ‘Allah telah menggantikan kepadamu yang lebih baik dari keduanya: Idul Adha dan Idul Fithri.” (HR. Abu Dawud dan Nasai dengan sanad SHAHIH)

Dengan adanya hadits ini, maka cukuplah bagi kita untuk ridha dengan apa yang telah Allah tetapkan. Tidak perlu kita mengadakan perayaan-perayaan selain apa yang telah Allah tetapkan. Sebagaimana yang sering kita jumpai saat ini, seperti perayaan maulid Nabi, Isara’ Mi’raj, Nuzulul Qur’an, dan lain-lain. Semuanya itu akan menjerumuskan kita dalam perbuatan bid’ah.

Adanya kedua hari Raya itu juga mencegah kita agar tidak ambil bagian dalam perayaan hari besar orang-orang kafir, seperti Natal Bersama, Waisak, Galungan, dan lain sebagainya. Sebagian ulama bahkan telah mengambil istinbath hukum tentang makruhnya ikut bergembira pad hari raya orang-orang kafir dan musyrik tersebut. Bahkan Syaikh Abu Hafsh Al-Busty dari kalangan ulama Hanafiyah berkata: “Barangsiapa menghadiahkan sebutir telur kepada seorang musyrik dalam rangka mengagungkan hari raya mereka, maka dia telah kafir kepada Allah”. (Subulus Salam karya Imam Ash Shon’ani cetakan Darul Rayyan Lit Turats jilid 2 hal 145).

Idul Fithri dan Idul Adha adalah hari-hari bergembira bagi kita. Pada kedua hari itu, kita disunnahkan untuk mandi, memakai minyak wangi, dan berpakaian dengan pakaian yang paling bagus yang kita miliki (Lihat Fiqhus Sunnah, karya Sayyid Sabiq jilid 1 hal 303 dan Subul Salam jild 2 hal 148). Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas secara marfu’ dari Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam: “Beliau memakai burdah (pakaian bergaris untuk diselimutkan di badan) berwarna merah pada hari ‘Ied. (SHAHIH, lihat As-Shahihah karya Al Albani no. 1279)

Ibnul Qayyim berkata: “Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam memakai pakaiannya yang paling bagus pada dua hari Raya (Iedhu Fithri dan Iedul Adha). Beliau juga memiliki perhiasan yang khusus dipakai pada dua hari raya tersebut dan pada hari Jum’at.”

Termasuk pula perkara-perkara yang masyru’ (disyariatkan) di hari ‘Ied ialah melakukan permainan-permainan yang mubah dan mendengarkan nasyid (nyanyian Islami) yang baik, yang dinyanyikan oleh dua orang jariyah (budak wanita kecil) sebagaimana tersebut dalam hadits riwayat Bukhari, Muslim dll. Akan tetapi, tentu saja semua itu tidak boleh sampai melalaikan kita dari ketaatan kepada Allah dan berdzikir kepadaNya. Disini akan disebutkan beberapa doa dan dzikir yang berkaitan dengan ‘Ied.

1. Takbir pada Hari ‘Ied
Sebenarnya tidak ada perbedaan antara takbir Iedhul Fithri dan Iedhul Adha, meskipun para Ulama berbeda pendapat tentang kapan dimulainya takbir tersebut. (Lihat al Adzkar Imam An Nawawi cetakan Darul Huda hal 250). Tapi yang jelas pendapat yang kita pegangi adalah pendapat yang jumhur (mayoritas), yaitu yang menyatakan bahwa takbir Iedhul Fithri itu dimulai ketika keluarnya imam untuk sholat sampai permulaan khutbah. Imam Al Hakim pernah mengatakan : “Ini adalah sunnah yang telah biasa dilakukan oleh para Imam-Imam Ahlul Hadits dan telah shahih riwayat-riwayat dari Ibnu Umar dan sahabat yang lain mengenai hal ini.”

Adapun takbir Iedhul Adha (Ini merupakan riwayat paling shahih oleh sahabat Ali dan Ibnu Mas’ud sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari’ 2/536) dimulai dari waktu subuh pada hari Arafah sampai Ashar hari-hari tasyriq yaitu hari ke 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Dan dilakukan pada setiap waktu. Lafadz yang paling shahih dalam bertakbir adalah sebagaimana dalam riwayat Imam Abdur Razzaq dari Salman :
كَبِّرُوْا... اَلله أَكْبَرُ، اَلله أَكْبَرُ، اَلله أَكْبَرُ، كَبِيْرًا... {رواه عبد الرق بسند الصحيح}
“Bertakbirlah kamu : Allahu Akbar (Allah Maha Besar), Allahu Akbar, Allahu Akbar, Kabiira.” (Shohih, HR Imam Abdur Razzaq dari Salman Radiyallahu ‘anhu, lihat Subulus Salam 2/147)

Dan syaikh Al Albani membawakan riwayat dari Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anhu :
اَلله أَكْبَرُ، اَلله أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَلله أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ { رواه ابن أبي شيبة و اسند الصحيح}
“Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallahu wallahu akbaru, Allahu akbar walillahil hamdu.”
Artinya : Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang benar selain Allah, Allahu Maha Besar, Allah Maha Besar dan untuk Allah-lah segala pujian. (HR Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Mas’ud 2/168, Shohih, Al Albani dalam Tamamul Minnah cet. Darur Rayyah hal 356).

Ibnu Hajar Al Atsqolani dalam Fathul Bari mengatakan : “Dan pada zaman ini telah diada-adakan tambahan (lafadz takbir) itu yang tidak ada asalnya sama sekali.”

2. Ucapan Selamat pada hari Ied
Hadits Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam : (Artinya ) “Dari Jabir bin Nafir, berkata : Para Sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam apabila mereka saling berjumpa pada hari Ied, satu sama lain saling mengucapkan :
(تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ)
Taqobalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalanmu).” (HR Al Mahamili dalam kitab Shalatul Iedain 2/129. Berkata al Hafidz Suyuthi : “Sanadnya Hasan (bagus)”. Lihat Tamamul Minnah karya al Albani hal 355).

Inilah beberapa dzikir yang berkaitan dengan hari Ied yang dinukilkan dari beberapa kitab para ulama. Semoga Allah memberi manfaat kepada seluruh kaum Muslimin dengan tulisan ini, sehingga kita semua termasuk dari hamba Allah yang selalu berdzikir kepada-Nya. Wallahu a’lam bish showab.

Maraji’ :
1. Subulus Salam oleh Imam as-Shon’ani
2. Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq
3. Tamamul Minnah karya Syaikh Nashiruddin al Albani
4. Fathul Bari karya al Hafidz Ibnu Hajar
5. Al Adzkar oleh Imam Nawawi

(Dikutip dari majalah Salafy Edisi III/Syawwal/1416/1996, rubrik Dzikir, judul asli “Dzikir-Dzikir yang Disyariatkan pada Iedul Fithri Atau Iedul Adha”, penulis al Ustadz Abdul Mu’thi al Maidani).

Penulis: Al Ustadz Abdul Mu’thi



Tidak diragukan lagi bahwa Iedul Fithri dan Iedul Adha adalah hari-hari besar bagi kaum Muslimin di seluruh dunia, mulai dari masa Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam sampai saat ini. Dan dalam kitab-kitab sejarah disebutkan bahwa ‘Ied yang pertama kali disyariatkan Allah di dalam Islam adalah Idul Fithri yaitu pada tahun kedua Hijriah. (Subulus Salam karya Imam Ash Shon’ani cetakan Darul Rayyan Lit Turats jilid 2 hal 144).

Dua hari raya tersebut adalah sebagai ganti dari hari raya yang ada pada masa Jahiliyyah. Kaum Muslimin disunnahkan untuk menampakkan kegembiraan pada kedua hari agung itu.

Diriwayatkan dalam sebuah hadits: “Dari Anas Radhiallahu anhu, dia berkata: Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam datang ke Madinah sementara penduduk Madinah mempunyai dua hari yang mereka bermain-main padanya. Maka beliau bersabda, ‘Allah telah menggantikan kepadamu yang lebih baik dari keduanya: Idul Adha dan Idul Fithri.” (HR. Abu Dawud dan Nasai dengan sanad SHAHIH)

Dengan adanya hadits ini, maka cukuplah bagi kita untuk ridha dengan apa yang telah Allah tetapkan. Tidak perlu kita mengadakan perayaan-perayaan selain apa yang telah Allah tetapkan. Sebagaimana yang sering kita jumpai saat ini, seperti perayaan maulid Nabi, Isara’ Mi’raj, Nuzulul Qur’an, dan lain-lain. Semuanya itu akan menjerumuskan kita dalam perbuatan bid’ah.

Adanya kedua hari Raya itu juga mencegah kita agar tidak ambil bagian dalam perayaan hari besar orang-orang kafir, seperti Natal Bersama, Waisak, Galungan, dan lain sebagainya. Sebagian ulama bahkan telah mengambil istinbath hukum tentang makruhnya ikut bergembira pad hari raya orang-orang kafir dan musyrik tersebut. Bahkan Syaikh Abu Hafsh Al-Busty dari kalangan ulama Hanafiyah berkata: “Barangsiapa menghadiahkan sebutir telur kepada seorang musyrik dalam rangka mengagungkan hari raya mereka, maka dia telah kafir kepada Allah”. (Subulus Salam karya Imam Ash Shon’ani cetakan Darul Rayyan Lit Turats jilid 2 hal 145).

Idul Fithri dan Idul Adha adalah hari-hari bergembira bagi kita. Pada kedua hari itu, kita disunnahkan untuk mandi, memakai minyak wangi, dan berpakaian dengan pakaian yang paling bagus yang kita miliki (Lihat Fiqhus Sunnah, karya Sayyid Sabiq jilid 1 hal 303 dan Subul Salam jild 2 hal 148). Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas secara marfu’ dari Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam: “Beliau memakai burdah (pakaian bergaris untuk diselimutkan di badan) berwarna merah pada hari ‘Ied. (SHAHIH, lihat As-Shahihah karya Al Albani no. 1279)

Ibnul Qayyim berkata: “Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam memakai pakaiannya yang paling bagus pada dua hari Raya (Iedhu Fithri dan Iedul Adha). Beliau juga memiliki perhiasan yang khusus dipakai pada dua hari raya tersebut dan pada hari Jum’at.”

Termasuk pula perkara-perkara yang masyru’ (disyariatkan) di hari ‘Ied ialah melakukan permainan-permainan yang mubah dan mendengarkan nasyid (nyanyian Islami) yang baik, yang dinyanyikan oleh dua orang jariyah (budak wanita kecil) sebagaimana tersebut dalam hadits riwayat Bukhari, Muslim dll. Akan tetapi, tentu saja semua itu tidak boleh sampai melalaikan kita dari ketaatan kepada Allah dan berdzikir kepadaNya. Disini akan disebutkan beberapa doa dan dzikir yang berkaitan dengan ‘Ied.

1. Takbir pada Hari ‘Ied
Sebenarnya tidak ada perbedaan antara takbir Iedhul Fithri dan Iedhul Adha, meskipun para Ulama berbeda pendapat tentang kapan dimulainya takbir tersebut. (Lihat al Adzkar Imam An Nawawi cetakan Darul Huda hal 250). Tapi yang jelas pendapat yang kita pegangi adalah pendapat yang jumhur (mayoritas), yaitu yang menyatakan bahwa takbir Iedhul Fithri itu dimulai ketika keluarnya imam untuk sholat sampai permulaan khutbah. Imam Al Hakim pernah mengatakan : “Ini adalah sunnah yang telah biasa dilakukan oleh para Imam-Imam Ahlul Hadits dan telah shahih riwayat-riwayat dari Ibnu Umar dan sahabat yang lain mengenai hal ini.”

Adapun takbir Iedhul Adha (Ini merupakan riwayat paling shahih oleh sahabat Ali dan Ibnu Mas’ud sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari’ 2/536) dimulai dari waktu subuh pada hari Arafah sampai Ashar hari-hari tasyriq yaitu hari ke 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Dan dilakukan pada setiap waktu. Lafadz yang paling shahih dalam bertakbir adalah sebagaimana dalam riwayat Imam Abdur Razzaq dari Salman :
كَبِّرُوْا... اَلله أَكْبَرُ، اَلله أَكْبَرُ، اَلله أَكْبَرُ، كَبِيْرًا... {رواه عبد الرق بسند الصحيح}
“Bertakbirlah kamu : Allahu Akbar (Allah Maha Besar), Allahu Akbar, Allahu Akbar, Kabiira.” (Shohih, HR Imam Abdur Razzaq dari Salman Radiyallahu ‘anhu, lihat Subulus Salam 2/147)

Dan syaikh Al Albani membawakan riwayat dari Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anhu :
اَلله أَكْبَرُ، اَلله أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَلله أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ { رواه ابن أبي شيبة و اسند الصحيح}
“Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallahu wallahu akbaru, Allahu akbar walillahil hamdu.”
Artinya : Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang benar selain Allah, Allahu Maha Besar, Allah Maha Besar dan untuk Allah-lah segala pujian. (HR Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Mas’ud 2/168, Shohih, Al Albani dalam Tamamul Minnah cet. Darur Rayyah hal 356).

Ibnu Hajar Al Atsqolani dalam Fathul Bari mengatakan : “Dan pada zaman ini telah diada-adakan tambahan (lafadz takbir) itu yang tidak ada asalnya sama sekali.”

2. Ucapan Selamat pada hari Ied
Hadits Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam : (Artinya ) “Dari Jabir bin Nafir, berkata : Para Sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam apabila mereka saling berjumpa pada hari Ied, satu sama lain saling mengucapkan :
(تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ)
Taqobalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalanmu).” (HR Al Mahamili dalam kitab Shalatul Iedain 2/129. Berkata al Hafidz Suyuthi : “Sanadnya Hasan (bagus)”. Lihat Tamamul Minnah karya al Albani hal 355).

Inilah beberapa dzikir yang berkaitan dengan hari Ied yang dinukilkan dari beberapa kitab para ulama. Semoga Allah memberi manfaat kepada seluruh kaum Muslimin dengan tulisan ini, sehingga kita semua termasuk dari hamba Allah yang selalu berdzikir kepada-Nya. Wallahu a’lam bish showab.

Maraji’ :
1. Subulus Salam oleh Imam as-Shon’ani
2. Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq
3. Tamamul Minnah karya Syaikh Nashiruddin al Albani
4. Fathul Bari karya al Hafidz Ibnu Hajar
5. Al Adzkar oleh Imam Nawawi

(Dikutip dari majalah Salafy Edisi III/Syawwal/1416/1996, rubrik Dzikir, judul asli “Dzikir-Dzikir yang Disyariatkan pada Iedul Fithri Atau Iedul Adha”, penulis al Ustadz Abdul Mu’thi al Maidani).
Dzikir-dzikir Syar'i di Iedhul Fithri dan Adha
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhx2R_ioYcyTkphyphenhyphenr08eZG5qdwMYWMBy7yEKrD-1bOHZnT2hGTgIVRM4jLW9b30md2kEAenRHzG33udyzv3mRbgcT2GIZWu9lbutP9jlxPOct6JuWNjNag5bAavgzNcK9kfVz6bWmRPL1Gu/s72-c/FL035.JPG
View detail
Hukum berkurban dan sekitarnya

Hukum berkurban dan sekitarnya


Penulis: Depag Saudi Arabia



Allah mensyariatkan berkurban dengan firman-Nya :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ [ الكوثر : 2 ]
Maka sholatlah untuk Robbmu dan sembelihlah (Al Kautsar 2).

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya“ ( Al Hajj 36 ).

Berkurban merupakan sunnah yang sangat ditekankan dan makruh ditinggalkan bagi yang mampu melaksanakannya berdasarkan hadits Anas radiallahuanhu yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, bahwa Nabi berkurban dengan dua ekor domba yang gemuk dan bertanduk, disembelih dengan tangannya dengan membaca tasmiah dan takbir.

DENGAN APA BERKURBAN ?

Berkurban hanya dilakukan dengan onta, sapi dan kambing berdasarkan hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam:
Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Id), maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah, maka dia telah menyempurnakan ibadahnya dan mendapatkan sunnah (Muttafaq alaih)

Disunnahkan bagi yang mampu untuk menyembelih agar menyembelih sendiri hewan korbannya dengan berkata:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلاَن (……)
“Dengan menyebut nama Allah, dan Allah maha besar, Yaa Allah ini adalah (korban) dari si fulan ………(dengan meyebut namanya atau nama yang mewasiatkannya)”

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam ketika menyembe-lih seekor domba beliau mengucapkan:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي
وَعَنْ مَنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Yaa Allah ini adalah (korban) dariku dan dari siapa yang tidak berkurban dari umatku
( Riwayat Abu Daud dan Turmuzi).
Adapun bagi yang tidak mampu meyembelih maka hendaknya dia melihat dan hadir saat penyembelihan hewan kurban.

PEMBAGIAN DAGING KURBAN

Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk makan daging korbannya dan menghadiahkan kepada sanak saudara dan tetangga serta memberi fakir miskin sebagai sedekah. Allah ta’ala berfirman :

Maka makanlah sebahagian daripada-nya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir( Al Hajj 28)

Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta ( Al Hajj 36)

Sebagian salaf (ulama terdahulu) menyukai membagi hewan korban menjadi tiga bagian: sepertiga untuk dirinya sendiri, sepertiga untuk hadiah bagi orang kaya dan sepertiga sisanya untuk shodaqoh bagi fakir miskin. Dan tidak boleh bagi pemotong hewan dibagi daging korban sebagai upah .

LARANGAN BAGI YANG INGIN BERKURBAN

Jika seseorang hendak berkurban dan telah masuk bulan Dzul Hijjah, maka diharamkan baginya untuk mencabut rambut atau kukunya atau kulitnya hingga dia menyembelih binatang korbannya, berdasarkan hadits Ummu Salamah radiallahuanha, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

Jika telah masuk hari sepuluh (bulan Dzul Hijjah) dan salah seorang diantara kalian ingin berkurban, maka hendaklah dia tidak mencabut rambutnya dan (memotong) kukunya Riwayat Ahmad dan Muslim ).

Pada redaksi lain, beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Maka hendaklah dia tidak menyentuh (mencabut) rambutnya dan kulitnya sedikitpun hingga dia berkurban

Sedangkan jika dia niat berkurban di tengah hari-hari sepuluh itu, maka dia menahan dirinya sejak dia niat, dan tidak berdosa atas apa yang dia lakukan sebelum niat.

Dibolehkan bagi keluarga yang berkurban untuk mencabut (rambut, kuku) pada hari-hari sepuluh tersebut.

Jika seseorang yang telah niat berkurban lalu dia mencabut rambut-nya atau kukunya atau kulitnya, maka dia harus bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak melakukannya kembali serta tidak ada kafarat baginya serta tidak ada halangan baginya untuk tetap berkurban. Adapun jika dia melakukan-nya karena lupa atau karena tidak tahu atau rambutnya rontok tanpa sengaja, maka tidak ada dosa baginya. Begitu juga jika dia melakukannya karena ada keperluan seperti kukunya pecah dan menyakitkannya atau rambutnya teru-rai sampai ke matanya, maka tidak apa-apa baginya memotongnya untuk menghilangkan sesuatu yang mengganggunya.

(Dinukil dari فضل عشر ذي الحجة أحكام الأضحية وعيد الأضحى المبارك , Edisi Indonesia "Keutamaan sepuluh hari (pertama) Dzulhijjah & Hukum berkurban dan ‘Iedhul Adha yang berbarakah". Seksi Terjemah Kantor Sosial, Dakwah & Penyuluhan Bagi Pendatang, Pemerintah Saudi Arabia)

Penulis: Depag Saudi Arabia



Allah mensyariatkan berkurban dengan firman-Nya :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ [ الكوثر : 2 ]
Maka sholatlah untuk Robbmu dan sembelihlah (Al Kautsar 2).

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya“ ( Al Hajj 36 ).

Berkurban merupakan sunnah yang sangat ditekankan dan makruh ditinggalkan bagi yang mampu melaksanakannya berdasarkan hadits Anas radiallahuanhu yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim, bahwa Nabi berkurban dengan dua ekor domba yang gemuk dan bertanduk, disembelih dengan tangannya dengan membaca tasmiah dan takbir.

DENGAN APA BERKURBAN ?

Berkurban hanya dilakukan dengan onta, sapi dan kambing berdasarkan hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam:
Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Id), maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah, maka dia telah menyempurnakan ibadahnya dan mendapatkan sunnah (Muttafaq alaih)

Disunnahkan bagi yang mampu untuk menyembelih agar menyembelih sendiri hewan korbannya dengan berkata:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلاَن (……)
“Dengan menyebut nama Allah, dan Allah maha besar, Yaa Allah ini adalah (korban) dari si fulan ………(dengan meyebut namanya atau nama yang mewasiatkannya)”

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam ketika menyembe-lih seekor domba beliau mengucapkan:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَر، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي
وَعَنْ مَنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, Yaa Allah ini adalah (korban) dariku dan dari siapa yang tidak berkurban dari umatku
( Riwayat Abu Daud dan Turmuzi).
Adapun bagi yang tidak mampu meyembelih maka hendaknya dia melihat dan hadir saat penyembelihan hewan kurban.

PEMBAGIAN DAGING KURBAN

Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk makan daging korbannya dan menghadiahkan kepada sanak saudara dan tetangga serta memberi fakir miskin sebagai sedekah. Allah ta’ala berfirman :

Maka makanlah sebahagian daripada-nya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir( Al Hajj 28)

Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta ( Al Hajj 36)

Sebagian salaf (ulama terdahulu) menyukai membagi hewan korban menjadi tiga bagian: sepertiga untuk dirinya sendiri, sepertiga untuk hadiah bagi orang kaya dan sepertiga sisanya untuk shodaqoh bagi fakir miskin. Dan tidak boleh bagi pemotong hewan dibagi daging korban sebagai upah .

LARANGAN BAGI YANG INGIN BERKURBAN

Jika seseorang hendak berkurban dan telah masuk bulan Dzul Hijjah, maka diharamkan baginya untuk mencabut rambut atau kukunya atau kulitnya hingga dia menyembelih binatang korbannya, berdasarkan hadits Ummu Salamah radiallahuanha, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

Jika telah masuk hari sepuluh (bulan Dzul Hijjah) dan salah seorang diantara kalian ingin berkurban, maka hendaklah dia tidak mencabut rambutnya dan (memotong) kukunya Riwayat Ahmad dan Muslim ).

Pada redaksi lain, beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Maka hendaklah dia tidak menyentuh (mencabut) rambutnya dan kulitnya sedikitpun hingga dia berkurban

Sedangkan jika dia niat berkurban di tengah hari-hari sepuluh itu, maka dia menahan dirinya sejak dia niat, dan tidak berdosa atas apa yang dia lakukan sebelum niat.

Dibolehkan bagi keluarga yang berkurban untuk mencabut (rambut, kuku) pada hari-hari sepuluh tersebut.

Jika seseorang yang telah niat berkurban lalu dia mencabut rambut-nya atau kukunya atau kulitnya, maka dia harus bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak melakukannya kembali serta tidak ada kafarat baginya serta tidak ada halangan baginya untuk tetap berkurban. Adapun jika dia melakukan-nya karena lupa atau karena tidak tahu atau rambutnya rontok tanpa sengaja, maka tidak ada dosa baginya. Begitu juga jika dia melakukannya karena ada keperluan seperti kukunya pecah dan menyakitkannya atau rambutnya teru-rai sampai ke matanya, maka tidak apa-apa baginya memotongnya untuk menghilangkan sesuatu yang mengganggunya.

(Dinukil dari فضل عشر ذي الحجة أحكام الأضحية وعيد الأضحى المبارك , Edisi Indonesia "Keutamaan sepuluh hari (pertama) Dzulhijjah & Hukum berkurban dan ‘Iedhul Adha yang berbarakah". Seksi Terjemah Kantor Sosial, Dakwah & Penyuluhan Bagi Pendatang, Pemerintah Saudi Arabia)
Hukum berkurban dan sekitarnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGpDJa9TWrxDCYFKEd3DgaoyJdrbiHDay-ym8NrQowg7XzFlMhO_UWa6nLLsJOAiXvdLqfHwyDu_OqUzqGOWxJicqnmDU-gldSRM9vBfznkgZd7jDxxKm6bghhBkuizT9Ivk_rtHkn6IYW/s72-c/ML0101.JPG
View detail
Hukum-hukum dalam merayakan Iedhul Adha

Hukum-hukum dalam merayakan Iedhul Adha




Penulis: Depag Saudi Arabia

HUKUM-HUKUM ‘IDUL ADHA

Akhi Muslim…….
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah yang telah mempertemukan kita kepada hari yang agung ini dan memanjangkan umur kita sehingga dapat menyaksikan hari dan bulan berlalu dan mempersembahkan kepada kita perbuatan dan ucapan yang dapat mendekatkan kita kepada Allah.

Hari Raya qurban, termasuk kekhususan umat ini dan termasuk tanda-tanda agama yang tampak, juga termasuk syi’ar-syi’ar Islam, maka hendaknya kita menjaganya dan menghormatinya.

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ
Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati (Al Hajj 32).

Berikut ini akan dijelaskan secara ringkas adab-adab dan hukum-hukum tentang hari raya :
1. Takbir
Disyari’atkan bertakbir sejak terbit fajar pada hari Arafah hingga waktu Ashar hari tasyrik terakhir, yaitu pada tanggal tinggal belas Dzul Hijjah . Allah ta’ala berfirman:
Dan berzikirlah (dengan menyebut) dalam beberapa hari yang terbilang
(Al Baqarah 203)

Caranya dengan membaca:

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ،
اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الْحَمْدُ
“ Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar. Allah Maha Besar dan bagi-Nya segala pujian “
Disunnahkan mengeraskan suaranya bagi orang laki di masjid-masjid, pasar-pasar dan rumah-rumah setelah melaksanakan shalat, sebagai pernyataan atas pengagungan kepada Allah, beribadah kepada-Nya dan mensyukuri-Nya.

2. Menyembelih binatang korban.
Hal tersebut dilakukan setelah selesai shalat Id, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam :
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ [رواه البخاري ومسلم]
Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya dengan hewan kurban yang lain, dan siapa yang belum menyembelih, maka hendaklah dia menyembelih (Riwayat Bukhori dan Muslim)

Waktu menyembelih kurban adalah empat hari, hari raya dan tiga hari tasyrik, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam beliau bersabda:
Semua hari tasyrik adalah (wak-tu) menyembelih (Lihat Silsilah Shahihah no. 2476)

3. Mandi dan mengenakan wewangian
Hal ini bagi orang laki dan memakai pakaian yang paling bagus tanpa berlebih-lebihan, tanpa isbal (menjulurkan pakaiannya hingga melebihi mata kaki), tidak mencukur janggut karena hal tersebut haram hukumnya. Sedang-kan wanita disyari’atkan baginya keluar menuju tempat shalat Id tanpa tabarruj, tanpa memakai wewangian dan hendak-lah seorang muslimah berhati-hati berang-kat dalam rangka ta’at kepada Allah dan shalat sedang dia melakukan maksiat kepada-Nya dengan tabarruj, membuka aurat dan memakai wewangian di hadapan orang laki.

4. Makan daging korban.
RasulullahShalallahu ‘alaihi wassalam tidak makan daging korban sebelum pulang dari shalat Id, setelah itu baru dia memakannya.

5. Pergi ke tempat shalat Id
Berjalan kaki jika memungkin-kan dan disunnahkan shalat Id di lapangan terbuka, kecuali jika terdapat uzur seperti hujan misalnya, maka pada saat itu sebaiknya shalat di masjid berdasarkan perbuatan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam.

6. Shalat bersama kaum muslimin dan mendengarkan khutbah.

Adapun yang dikuatkan oleh para ulama seperti Syekh Islam Ibnu Taimiyah bahwa shalat Id hukumnya wajib berdasarkan firman Allah ta’ala :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
perbuatan tersebut tidak gugur kecuali dengan uzur syar’i. Adapun wanita tetap diperintahkan menghadiri shalat Id bersama kaum muslimin, bahkan sekalipun yang haid dan para budak dan bagi mereka yang haidh di jauhkan dari tempat shalat.

7. Menempuh jalan yang berbeda.
Disunnahkan untuk berangkat ke tempat shalat Id lewat satu jalan dan pulang lewat jalan yang lain berdasarkan perbuatan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam.

8. Ucapan selamat
Tidak mengapa saling mengucapkan selamat seperti :
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ
“Semoga Allah menerima (amal) kita
dan anda sekalian”.

Akhi muslim…..
Ada beberapa hal yang patut kita hindari saat hari raya :
1. Takbir secara berbarengan : Dengan satu suara atau mengikuti bersama-sama dibelakang seseorang yang bertakbir.
2. Lalai pada hari Id. Yaitu dengan melakukan hal-hal yang diharamkan seperti mendengarkan lagu-lagu, menonton film, ikhtilath antar laki dan wanita yang bukan muhrim dan kemungkaran-kemungkaran lainnya.
3. Mencabut rambut atau memotong kuku sebelum melaksanakan penyembelihan korban, karena ada larangan Nabi dalam masalah ini.
4. Berlebih-lebihan atas sesuatu yang tidak perlu dan berfaedah berdasar-kan firman Allah ta’ala:
Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan “ (Al A’raf 31)

Akhirulkalam …
Janganlah anda lupa wahai akhi muslim untuk selalu berupaya mendapatkan kebaikan seperti bersilatur-rahim, berkunjung kepada sanak saudara, meninggalkan permusuhan, kedengkian serta mensucikan hati dan penuh kasih kepada fakir miskin serta anak yatim serta membantu mereka dan mendatangkan kegembiraan kepada mereka.

Kita mohon kepada Allah agar memberi kita taufiq-Nya atas apa yang Dia cintai dan ridhoi.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

(Dinukil dari فضل عشر ذي الحجة أحكام الأضحية وعيد الأضحى المبارك , Edisi Indonesia "Keutamaan sepuluh hari (pertama) Dzulhijjah & Hukum berkurban dan ‘Iedhul Adha yang berbarakah". Seksi Terjemah Kantor Sosial, Dakwah & Penyuluhan Bagi Pendatang, Pemerintah Saudi Arabia)



Penulis: Depag Saudi Arabia

HUKUM-HUKUM ‘IDUL ADHA

Akhi Muslim…….
Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah yang telah mempertemukan kita kepada hari yang agung ini dan memanjangkan umur kita sehingga dapat menyaksikan hari dan bulan berlalu dan mempersembahkan kepada kita perbuatan dan ucapan yang dapat mendekatkan kita kepada Allah.

Hari Raya qurban, termasuk kekhususan umat ini dan termasuk tanda-tanda agama yang tampak, juga termasuk syi’ar-syi’ar Islam, maka hendaknya kita menjaganya dan menghormatinya.

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ
Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati (Al Hajj 32).

Berikut ini akan dijelaskan secara ringkas adab-adab dan hukum-hukum tentang hari raya :
1. Takbir
Disyari’atkan bertakbir sejak terbit fajar pada hari Arafah hingga waktu Ashar hari tasyrik terakhir, yaitu pada tanggal tinggal belas Dzul Hijjah . Allah ta’ala berfirman:
Dan berzikirlah (dengan menyebut) dalam beberapa hari yang terbilang
(Al Baqarah 203)

Caranya dengan membaca:

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ،
اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الْحَمْدُ
“ Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar. Allah Maha Besar dan bagi-Nya segala pujian “
Disunnahkan mengeraskan suaranya bagi orang laki di masjid-masjid, pasar-pasar dan rumah-rumah setelah melaksanakan shalat, sebagai pernyataan atas pengagungan kepada Allah, beribadah kepada-Nya dan mensyukuri-Nya.

2. Menyembelih binatang korban.
Hal tersebut dilakukan setelah selesai shalat Id, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam :
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ [رواه البخاري ومسلم]
Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya dengan hewan kurban yang lain, dan siapa yang belum menyembelih, maka hendaklah dia menyembelih (Riwayat Bukhori dan Muslim)

Waktu menyembelih kurban adalah empat hari, hari raya dan tiga hari tasyrik, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam beliau bersabda:
Semua hari tasyrik adalah (wak-tu) menyembelih (Lihat Silsilah Shahihah no. 2476)

3. Mandi dan mengenakan wewangian
Hal ini bagi orang laki dan memakai pakaian yang paling bagus tanpa berlebih-lebihan, tanpa isbal (menjulurkan pakaiannya hingga melebihi mata kaki), tidak mencukur janggut karena hal tersebut haram hukumnya. Sedang-kan wanita disyari’atkan baginya keluar menuju tempat shalat Id tanpa tabarruj, tanpa memakai wewangian dan hendak-lah seorang muslimah berhati-hati berang-kat dalam rangka ta’at kepada Allah dan shalat sedang dia melakukan maksiat kepada-Nya dengan tabarruj, membuka aurat dan memakai wewangian di hadapan orang laki.

4. Makan daging korban.
RasulullahShalallahu ‘alaihi wassalam tidak makan daging korban sebelum pulang dari shalat Id, setelah itu baru dia memakannya.

5. Pergi ke tempat shalat Id
Berjalan kaki jika memungkin-kan dan disunnahkan shalat Id di lapangan terbuka, kecuali jika terdapat uzur seperti hujan misalnya, maka pada saat itu sebaiknya shalat di masjid berdasarkan perbuatan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam.

6. Shalat bersama kaum muslimin dan mendengarkan khutbah.

Adapun yang dikuatkan oleh para ulama seperti Syekh Islam Ibnu Taimiyah bahwa shalat Id hukumnya wajib berdasarkan firman Allah ta’ala :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
perbuatan tersebut tidak gugur kecuali dengan uzur syar’i. Adapun wanita tetap diperintahkan menghadiri shalat Id bersama kaum muslimin, bahkan sekalipun yang haid dan para budak dan bagi mereka yang haidh di jauhkan dari tempat shalat.

7. Menempuh jalan yang berbeda.
Disunnahkan untuk berangkat ke tempat shalat Id lewat satu jalan dan pulang lewat jalan yang lain berdasarkan perbuatan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam.

8. Ucapan selamat
Tidak mengapa saling mengucapkan selamat seperti :
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ
“Semoga Allah menerima (amal) kita
dan anda sekalian”.

Akhi muslim…..
Ada beberapa hal yang patut kita hindari saat hari raya :
1. Takbir secara berbarengan : Dengan satu suara atau mengikuti bersama-sama dibelakang seseorang yang bertakbir.
2. Lalai pada hari Id. Yaitu dengan melakukan hal-hal yang diharamkan seperti mendengarkan lagu-lagu, menonton film, ikhtilath antar laki dan wanita yang bukan muhrim dan kemungkaran-kemungkaran lainnya.
3. Mencabut rambut atau memotong kuku sebelum melaksanakan penyembelihan korban, karena ada larangan Nabi dalam masalah ini.
4. Berlebih-lebihan atas sesuatu yang tidak perlu dan berfaedah berdasar-kan firman Allah ta’ala:
Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan “ (Al A’raf 31)

Akhirulkalam …
Janganlah anda lupa wahai akhi muslim untuk selalu berupaya mendapatkan kebaikan seperti bersilatur-rahim, berkunjung kepada sanak saudara, meninggalkan permusuhan, kedengkian serta mensucikan hati dan penuh kasih kepada fakir miskin serta anak yatim serta membantu mereka dan mendatangkan kegembiraan kepada mereka.

Kita mohon kepada Allah agar memberi kita taufiq-Nya atas apa yang Dia cintai dan ridhoi.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

(Dinukil dari فضل عشر ذي الحجة أحكام الأضحية وعيد الأضحى المبارك , Edisi Indonesia "Keutamaan sepuluh hari (pertama) Dzulhijjah & Hukum berkurban dan ‘Iedhul Adha yang berbarakah". Seksi Terjemah Kantor Sosial, Dakwah & Penyuluhan Bagi Pendatang, Pemerintah Saudi Arabia)
Hukum-hukum dalam merayakan Iedhul Adha
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgTeQZQcL9pOvfx7wUt8MeBPF0aNM8GU589FpbdB3IdnhK7S-1JGoR9WqCVfrGAAOpzt6bv4L_k_J6Quf2Q-3OtAFWNhmwBMpL6_aTSgjTqwA7n8aUL87tmzmTZOIXao_OUbxIY5Ri2361F/s72-c/FL153.JPG
View detail
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MoslemStore - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger