HUKUM MEMAKAI SEPATU HAK TINGGI

HUKUM MEMAKAI SEPATU HAK TINGGI
HUKUM MEMAKAI SEPATU HAK TINGGI
Kamis, 15-Juli-2010, Penulis: Asy Syaikh bin baaz rahimahullah

Syaikh bin baaz rahimahullah ditanya:

"Apa hukum islam memakai sepatu berhak tinggi?"



Beliau menjawab :



"Minimal hukumnya makruh disebabkan beberapa hal:



1. Mengelabui orang dimana wanita tersebut terlihat tinggi padahal hakekatnya tidak demikian

2. Dikhawatirkan wanita tersebut dapat terjatuh

3. Memudaratkan kesehatan seseorang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para dokter.



(al-jami' lifatawa almar'ah almuslimah: 568)

Sumber : http://www.salafybpp.com

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MoslemStore - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger