Apa hukum kata “Imsak – Imsak” yang dikamndangkan di masjid-masjid? Apakah kaum muslimin wajib berhenti dari sahurnya jika mendengar panggilan “Imsak”?
Jawab:
Berkata Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah ta’ala:
Bahwa panggilan “Imsak” ini tidak ada syari’atnya dalam ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak pula diamalkan oleh para shahabat dan ulama generasi awal umat ini. Maka hal ini tidak perlu diamalkan.
Batas akhir diperbolehkannya orang sahur adalah sampai adzan fajar, yaitu adzan untuk shalat subuh. Karena Allah Ta’ala berfirman yang maknanya: “Maka maknlah dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam berupa fajar”. Jadi yang menjadi patokan adalah terbitnya fajar untuk shalat subuh bukan dikumandangkannya imsak, yaitu cahaya putih yang melebar di ufuk timur. Maka kita tetap beramal berdasar Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jangan membuat sempit ruang gerak manusia dalam ibadah mereka.
Wallahu ‘alam.
Sumber: Thalib Makbar’s Blog
Posting Komentar