HUKUM MENIDURKAN ORANG DENGAN HIPNOTIS

HUKUM MENIDURKAN ORANG DENGAN HIPNOTIS
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMikM5X1KTzhQqbs0LQp2bRiNVZUQcKrQ2FYWRJfyLcXFz4OqvTJyXPbOje-T24MGeMT9S48vhOceXLTLkPyAwp1ChrvL7R1wZhvAzZEmfzwBUhQVCV8uOQPPgiLqlSZQT0tH_2-Pgm2k8/s72-c/hipnoyis.jpg

Lajnah Daa'imah ditanya,

Soal :
Bagaimana pandangan hukum Islam tentang menidurkan orang dengan cara hipnotis. Dengan cara ini dapat menginspirasi dan menguasai orang yang ditidurkan, menyembuhkannya dari penyakit urat syaraf, atau menyuruhnya melaksanakan perbuatan yang dimintanya? Bagaimana pandangan hukum Islam tentang perkataan seseorang yang berkata: “Demi hak Fulan.” Apakah perkataan ini merupakan sumpah atau bukan? Mohon kami diberi penjelasan.

Jawab:
Terhadap hal ini Lajnah Fatwa menjawab sebagai berikut :

Pertama, ilmu ghaib merupakan kekhususan Allah. Tidak satupun makhluk yang mengetahuinya, baik jin atau yang lain, selain dari yang telah diwahyukan oleh Allah kepada malaikat atau Rasul-rasul-Nya yang dikehendaki, sebagaimana firmanNya:

“Katakanlah tidak seorang pun dilangit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah.. ” (QS. An-Naml : 65)

Demikian pula mengenai kasus Nabi Sulaiman dan Jin yang tunduk kepadanya sebagaimana tersebut dalam firmanNya :

“Tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Tatkala ia telah tersungkur maka tahulah jin itu bahwa sekiranya mereka mengetahui yang ghaib tentulah mereka tidak tetap dalam siksa yang menghinakan.” (QS. Saba’ : 14)

“(Dia adalah Tuhan) yang mengetahui yang ghaib. Akan tetapi, Dia tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang ghoib itu kecuali kepada Rasul yang diridhoi-Nya. Sungguh Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakang.” (QS. Al-Jin : 26-27)

Tersebut riwayat dari Nuwas bin Sam’an ia berkata, Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Apabila Allah berkehendak mewahyukan suatu perkara maka Dia berbicara dengan wahyu, lalu langit menjadi bergetar -atau sabdanya : “…petir yang hebat”- karena takut kepada Allah, Tuhan yang Maha Perkasa dan Maha Mulia. Ketika penghuni langit mendengar hal tersebut, mereka pingsan lalu merebahkan diri sujud kepada Allah yang pertama kali mengangkat kepalanya ialah Jibril. Allah kemudian berbicara kepadanya melalui wahyu-Nya apa yang dikehendaki-Nya. Jibril kemudian melewati para malaikat, setiap kali Jibril melewati langit para malaikat di langit berkata : ‘Apa yang difirmankan Tuhan kita, wahai Jibril?’ Jibril menjawab : ‘Dia memfirmankan kebenaran, Dialah Tuhan yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.’ Semua malaikat lalu mengatakan seperti yang dikatakan Jibril. Kemudian melalui wahyu, Jibril berhenti tempat yang diperintahkan oleh Allah, Tuhan yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia.” [1]

Dalam hadits shahih dari Abu Hurairah, dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam :
“Apabila Allah telah menetapkan suatu perkara di langit maka para malaikat menutupkan sayapnya karena rasa tunduk pada titah-Nya, seperti batu-batu besar yang tersusun bersambung menggabungkan mereka. Apabila hati mereka dikejutkan, mereka bertanya kepada Jibril : ‘Apa yang telah dititahkan oleh Tuhan kalian?’ Jibril menjawab : ‘Kebenaran. Dialah Tuhan yang Maha Tinggi dan Maha Besar.’ Maka suaranya didengar oleh suaranya yang mencuri dengar dan makhluk mencuri dengar yang satu bertumpu pada yang lain (dan Sufyan (rawi) menggambarkan dengan tangannya, merenggangkan jari-jari tangan kanannya, lalu meletakkan satu di atas lainnya). Barangkali bintang di langit mengejar makhluk yang mencuri dengar sebelum bintang itu dilemparkan ke sasarannya lalu membakarnya, atau barangkali bintang di langit tidak dapat mengejarnya sehingga bintang itu dilemparkan ke pencuri dengar berikutnya sampai kepada yang paling bawah, sehingga mereka dilemparkan ke bumi (barangkali Sufyan berkata : …sampai berakhir ke bumi). Lalu sampailah ke mulut penyihir, kemudian penyihir itu menyampaikan ramalan bohong seratus kali, namun kebohongannya dipercaya oleh pendengarnya. Pendengarnya berkata : ‘Bukankah pernah diberitakan kepada kita bahwa pada hari demikian dan demikian akan terjadi begini dan begini. Kita lalu mendapati kata-kata yang didengar dari langit itu benar.’” [2]

Dengan demikian kita tidak dibenarkan meminta pertolongan kepada jin dan makhluk-makhluk lainnya untuk mengetahui hal ghaib demikian juga kita tidak dibenarkan memohon kepada mereka dengan memberikan sesaji.

Demikianlah, karena hal seperti itu adalah perbuatan syirik dan persembahan sesaji termasuk ibadah, padahal Allah telah memberitahu kepada seluruh hamba-Nya untuk beribadah hanya kepada-Nya saja. Oleh karena itu, mereka mengucapkan : “Hanya kepada-Mu Kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan.”

Disebutkan dalam riwayat yang sah dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda kepada Ibnu Abbas :

“Apabila engkau meminta, mintalah kepada Allah dan apabila engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Allah.” [3]

Kedua, menidurkan orang dengan hipnotis termasuk salah satu cara perdukunan mengunakan jin yang membuat penghipnotis dapat menguasai korbannya dalam berbicara. Ada juga yang menggunakan cara lain untuk menguasai korban sehingga korban dengan sukarela taat kepadanya. Jin yang dimintai bantuan mau mengikuti kemauan penghipnotis agar korban melakukan suatu perbuatan atau mengabarkan sesuatu jika jin yang bersangkutan percaya kepada penghipnotis. Misalnya dijadikan sarana untuk menunjukkan tempat barang-barang yang dicuri atau barang yang hilang atau mengobati orang sakit atau kepentingan lain dengan perantaraan penghipnotis.

Perbuatan seperti ini tidak boleh dilakukan bahkan merupakan perbuatan syirik, seperti yang telah diterangkan sebelumnya. Demikianlah, sebab perbuatan seperti ini berarti meminta bantuan kepada selain Allah dalam hal-hal di luar hukum sebab akibat yang merupakan ketetapan Allah yang berlaku bagi segenap makhluk-Nya.

Ketiga, perkataan orang: “Dengan hak Fulan,” boleh jadi bermakna sumpah. Maksudnya, aku bersumpah dengan hak Fulan terhadap diri anda. Boleh jadi juga berarti karena Fulan atau karena kebesarannya. Kedua pengertian tersebut tidak boleh dipakai.

Yang pertama, makhluk tidak boleh bersumpah atas nama makhluk. Dengan demikian, lebih terlarang bersumpah menggunakan makhluk untuk menggantikan Allah, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan bahwa bersumpah dengan selain Allah adalah syirik. Beliau bersabda:

“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah berbuat syirik.” [4]

Yang kedua, para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah bertawassul dengan diri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maupun keagungannya sepanjang hayat beliau maupun setelah beliau wafat. Para shahabat ini adalah orang yang paling mengerti kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di sisi Allah dan keagungannya di sisi Allah serta manusia yang paling mengerti syariat. Para shahabat telah menghadapi beberapa bencana berat semasa hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan setelah wafatnya, namun mereka hanya berlindung dan memohon kepada Allah untuk menyingkirkan semua bencana itu. Sekiranya tawassul dengan diri atau keagungan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dibenarkan, niscaya para shahabat diberi tahu.

Demikianlah, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan membiarkan suatu cara yang dapat mendekatkan manusia kepada Allah melainkan pasti akan diajarkannya kepada manusia, sehingga mereka mengamalkan apa yang diridhai oleh Allah karena semangat untuk melaksanakan syariat Allah, khususnya di waktu menghadapi bencana berat. Tidak adanya pembenaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, petunjuk beliau, dan perbuatan para shahabat mengenai hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh melakukan tawassul seperti itu.

Riwayat yang benar dari para shahabat bahwa mereka hanya bertawassul kepada Allah dengan memohon kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berdoa kepada Tuhannya supaya mengabulkan permintaan mereka. Hal ini terjadi di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, seperti pada peristiwa meminta hujan, dan sebagainya. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah wafat, ketika ‘Umar keluar untuk meminta hujan, ia berkata:

“Ya Allah, kami dahulu bertawassul kepada-Mu dengan Nabi-Mu, lalu Engkau turunkan hujan kepada kami. Sekarang kami bertawassul kepada-Mu dengan paman Nabi-Mu. Oleh karena, turunkanlah hujan kepada kami.” Rawi berkata: “Lalu mereka dituruni hujan.” [5]

Yang dimaksud dengan bertawassul kepada paman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu meminta ‘Abbas, paman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, untuk berdoa kepada Tuhannya dan memohon hujan, bukan bertawassul dengan keagungan ‘Abbas, karena keagungan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jauh lebih besar daripada keagungan ‘Abbas dan keagungan beliau ini tetap ada pada beliau walaupun beliau telah wafat. Sekiranya yang dimaksud adalah tawassul seperti ini, tentulah para shahabat akan bertawassul dengan keagungan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bukan dengan ‘Abbas, tetapi para shahabat tidak melakukan hal seperth ini.

Selanjutnya, bertawassul dengan keagungan para nabi dan semua orang shalih merupakan salah satu jalan yang dekat kepada kesyirikan, seperti terbukti pada kenyataan dan pengalaman. Oleh sebab itu, tawassul seperti ini terlarang agar dapat menghindarkan diri dari perbuatan syirik dan melindungi tauhid.

Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarganya, dan para shahabatnya.
[Fataawa Lajnah Daaimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’, hlm. 400-402]

_________
FooteNote
[1] Ibnu Abi ‘Ashim no. 515 dalam As-Sunnah, Ibnu Khuzaimah juz 1/348-349 dalam Kitaabut Tauhid, Baihaqi no. 435 dalam Kitab Al-Asmaa’ wash Shifat, dan lain-lain. Pada sanad hadits ini terdapat rawi bernama Nu’aim bin Hammad seorang yang buruk hafalannya dan rawi lain bernama Al-Walid bin Muslim seorang mudallis (suka menyamarkan sanad hadits) dan ia dalam meriwayatkan hadits ini menggunakan kata ‘dari’.
[2] Bukhari no. 4701 dalam Kitaabut Tafsiir.
[3] Ahmad no. 3699, 273, dan 2804. Tirmidzi no. 2518 dalam Shifaatul Qiyaamah.
[4] Ahmad 2/125, Abu Dawud no. 3251 dalam Kitaabul Iman, dan Tirmidzi no. 1235 dalam Kitaabun Nudzur.
[5] Bukhari no. 1010 dalam Kitaabul Istisqaa’ dan no. 3710 dalam Kitaab Fadhaailish Shahaabah.

Read more: http://www.abuayaz.co.cc/2011/01/hukum-menidurkan-orang-dengan-hipnotis.html#ixzz1AVPMmsGf

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MoslemStore - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger