HUKUM “SUMPAH POCONG”

HUKUM “SUMPAH POCONG”
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIpHq3NjwRsxUWNjmX8KsHMejQ35n_z_YkO25A0zwFtunYYGlcVcOkIyGzuHsAXmorBRN3Y4wkydLHvTcrQDs6Q0cGqFfk2Nq6NqhsriXLo-UfGlto1v3X8i5zg8OtYA9iRdd6sIF3nkgW/s72-c/sumpah.jpg
Sumpah Pocong

Tanya :
Assalamu ‘alaikum wa rohmatullahi wa barokatuh. Ada yang ingin ana tanyakan, apakah Islam membolehkan umatnya untuk melakukan sumpah pocong? Karena ada sebagian orang Islam yang melakukannya. (081978*****)

Jawab :
Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

Pertama, Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong, hal ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan berasal dari Islam.

Kedua, didapatinya sebagian orang Islam yang melakukannya ini bukanlah dalil / ukuran dalam menilai suatu kebenaran, barometer kebenaran itu hanyalah Al Kitab dan As Sunnah.

Ketiga, masalah sumpah itu sendiri sebenarnya ada dalam Islam, dimana kita tidak boleh bersumpah kecuali atas nama Allah. Rosulullah bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik.” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab).

Dalam hadits lain disebutkan bahwa orang-orang Yahudi mendatangi Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendakku’ dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka’bah’ …” (HR Nasa`i dari Qutailah).

Anda perhatikan dari hadits-hadits ini adanya larangan bersumpah dengan selain Allah, meskipun dengan Ka’bah yang padahal ia sebagai baitullah, apalagi kalau selain Ka’bah. Selanjutnya Anda bisa lihat kembali di Al Wala` Wal Bara` edisi 7 tahun ke-1 kolom Fatwa. Wal ‘ilmu ‘indallah. Edisi ke-7


Ditulis oleh Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsary.
[Bulletin Al Wala’ Wal Bara’ Tahun ke-2 / 09 Januari 2004 M / 17 Dzul Qo’dah 1424 H]

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MoslemStore - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger